Suara.com - Mahkamah Agung telah mengabulkan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan terdakwa Lucas. Lucas dinyatakan oleh MA tidak merintangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Petinggi Lippo Group, Edy Sindoro. Sehingga Lucas dapat dibebaskan dari dalam rumah tahanan.
Pada sidang tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada 20 Maret 2019, Lucas divonis majelis hakim hukuman 7 tahun penjara. Namun pada tingkat banding, hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun penjara. Selanjutnya, ditingkat Kasasi Lucas kembali mendapat potongan hukuman menjadi 3 tahun penjara.
Untuk ditingkat PK, dari hasil amar putusan melalui website direktorat kepaniteraan mahkamah agung mengabulkan PK terdakwa Lucas yang telah dibacakan majelis hakim, Rabu (7/4/2021).
"Kabul," isi putusan berdasarkan website Mahkamah Agung dikutip Suara.com, Kamis (8/4/2021).
Adapun sidang putusan dipimpin oleh hakim agung Salman Luthan dengan anggota Prof Abdul Latief dan Sofyan Sitompul. Adapun dalam permohonan PK terdakwa Lucas meminta majelis hakim memutuskan Lucas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
Membebaskan Pemohon PK terhadap terpidana Lucas dari seluruh dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, serta meminta agar majelis hakim mengeluarkannya dari Lapas Klas 1 Tangerang.
Seperti diketahui, perintangan penyidikan yang dilakukan Lucas ini terjadi setelah KPK mencekal Eddy Sindoro bepergian ke luar negeri. Ketika itu Lucas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perkara sejumlah perusahaan yang dinaungi Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 Desember 2016.
Ternyata saat pencekalan itu dilakukan, Eddy sudah berada di luar negeri. Eddy kemudian menghubungi Lucas untuk bisa membantu proses hukum di KPK.
Tapi, Lucas diduga menyarankan Eddy tak kembali ke Indonesia sekaligus Eddy diminta melepas kewarganegaraan Indonesia untuk dapat terlepas dari jerat hukum.
Baca Juga: MA Diharapkan Menguatkan Putusan Hukuman Seumur Hidup Koruptor Jiwasraya
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Geger Unpam Serang, Mahasiswi Tewas Jatuh dari Lantai 2, Murni Kecelakaan atau Kelalaian Kampus?
-
Cuaca Ekstrem Rusak Puluhan Rumah di Probolinggo, BPBD Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
-
Kemenhut Bidik Aktor Intelektual di Balik Tewasnya Gajah Sumatra di Konsesi Riau
-
Prabowo Janjikan Biaya Haji Turun Drastis, Bangun 'Kampung Haji' di Mekkah
-
Ogah Masuk Gorong-gorong Mirip Jokowi, Pramono: Yang Bekerja Otaknya
-
Guyon Ogah Masuk Gorong-gorong, Pramono Pilih Kerja Pakai Otak dan Pikiran
-
Sempat Kabur, Otak Dugaan Suap Impor Barang KW di Bea Cukai Akhirnya Pakai Rompi Oranye KPK
-
Pesan Keras Prabowo di Kandang NU: Jangan Ada Dendam, Mari Bersatu Demi Rakyat
-
Viral CCTV Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora, Polisi Turun Tangan
-
Prabowo Janji Sediakan Lapangan Kerja dan Jutaan Rumah Murah, Ini Rencana Lengkapnya!