Suara.com - Mahkamah Agung telah mengabulkan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan terdakwa Lucas. Lucas dinyatakan oleh MA tidak merintangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Petinggi Lippo Group, Edy Sindoro. Sehingga Lucas dapat dibebaskan dari dalam rumah tahanan.
Pada sidang tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada 20 Maret 2019, Lucas divonis majelis hakim hukuman 7 tahun penjara. Namun pada tingkat banding, hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun penjara. Selanjutnya, ditingkat Kasasi Lucas kembali mendapat potongan hukuman menjadi 3 tahun penjara.
Untuk ditingkat PK, dari hasil amar putusan melalui website direktorat kepaniteraan mahkamah agung mengabulkan PK terdakwa Lucas yang telah dibacakan majelis hakim, Rabu (7/4/2021).
"Kabul," isi putusan berdasarkan website Mahkamah Agung dikutip Suara.com, Kamis (8/4/2021).
Adapun sidang putusan dipimpin oleh hakim agung Salman Luthan dengan anggota Prof Abdul Latief dan Sofyan Sitompul. Adapun dalam permohonan PK terdakwa Lucas meminta majelis hakim memutuskan Lucas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
Membebaskan Pemohon PK terhadap terpidana Lucas dari seluruh dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, serta meminta agar majelis hakim mengeluarkannya dari Lapas Klas 1 Tangerang.
Seperti diketahui, perintangan penyidikan yang dilakukan Lucas ini terjadi setelah KPK mencekal Eddy Sindoro bepergian ke luar negeri. Ketika itu Lucas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perkara sejumlah perusahaan yang dinaungi Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 Desember 2016.
Ternyata saat pencekalan itu dilakukan, Eddy sudah berada di luar negeri. Eddy kemudian menghubungi Lucas untuk bisa membantu proses hukum di KPK.
Tapi, Lucas diduga menyarankan Eddy tak kembali ke Indonesia sekaligus Eddy diminta melepas kewarganegaraan Indonesia untuk dapat terlepas dari jerat hukum.
Baca Juga: MA Diharapkan Menguatkan Putusan Hukuman Seumur Hidup Koruptor Jiwasraya
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan