Suara.com - Mahkamah Agung telah mengabulkan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan terdakwa Lucas. Lucas dinyatakan oleh MA tidak merintangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Petinggi Lippo Group, Edy Sindoro. Sehingga Lucas dapat dibebaskan dari dalam rumah tahanan.
Pada sidang tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada 20 Maret 2019, Lucas divonis majelis hakim hukuman 7 tahun penjara. Namun pada tingkat banding, hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun penjara. Selanjutnya, ditingkat Kasasi Lucas kembali mendapat potongan hukuman menjadi 3 tahun penjara.
Untuk ditingkat PK, dari hasil amar putusan melalui website direktorat kepaniteraan mahkamah agung mengabulkan PK terdakwa Lucas yang telah dibacakan majelis hakim, Rabu (7/4/2021).
"Kabul," isi putusan berdasarkan website Mahkamah Agung dikutip Suara.com, Kamis (8/4/2021).
Adapun sidang putusan dipimpin oleh hakim agung Salman Luthan dengan anggota Prof Abdul Latief dan Sofyan Sitompul. Adapun dalam permohonan PK terdakwa Lucas meminta majelis hakim memutuskan Lucas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
Membebaskan Pemohon PK terhadap terpidana Lucas dari seluruh dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, serta meminta agar majelis hakim mengeluarkannya dari Lapas Klas 1 Tangerang.
Seperti diketahui, perintangan penyidikan yang dilakukan Lucas ini terjadi setelah KPK mencekal Eddy Sindoro bepergian ke luar negeri. Ketika itu Lucas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perkara sejumlah perusahaan yang dinaungi Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 Desember 2016.
Ternyata saat pencekalan itu dilakukan, Eddy sudah berada di luar negeri. Eddy kemudian menghubungi Lucas untuk bisa membantu proses hukum di KPK.
Tapi, Lucas diduga menyarankan Eddy tak kembali ke Indonesia sekaligus Eddy diminta melepas kewarganegaraan Indonesia untuk dapat terlepas dari jerat hukum.
Baca Juga: MA Diharapkan Menguatkan Putusan Hukuman Seumur Hidup Koruptor Jiwasraya
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai