Suara.com - Pemerintah Indonesia bersama dengan otoritas Taiwan terus membahas terkait pelindungan dan penempatan bagi pekerja migran Indonesia, salah satunya mengkaji biaya penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), guna menindaklanjuti pertemuan virtual antara Menteri Ketenagakerjaan RI dengan Kepala TETO di Jakarta pada 18 Maret 2021 lalu.
"Pertemuan ini merupakan pertemuan yang sangat penting bagi kedua pihak baik Indonesia maupun Taiwan untuk melakukan evaluasi mengenai Perekrutan, Penempatan dan Pelindungan bagi PMI" ungkap Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, sekaligus ketua delegasi pada pertemuan Joint Task Force Indonesia-Taiwan secara virtual, di Jakarta, Kamis (8/4).
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan dan memberlakukan Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sejak itu, jelas Anwar, terdapat perubahan yang sangat signifikan dalam tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang telah diatur dalam undang-undang tersebut, yang bertujuan untuk lebih memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja migran sehingga mereka dapat bekerja secara layak dan terlindungi dengan baik.
Salah satu poin yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 yaitu ketentuan Pasal 30 yang mengamanatkan bahwa setiap PMI tidak boleh dibebankan biaya penempatan. Pengaturan biaya penempatan selanjutnya diatur dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.
Tujuan utama dari pengaturan pembebasan biaya penempatan ini adalah untuk menghilangkan adanya praktik overcharge yang selama ini terjadi dan sangat merugikan PMI.
"Pada pertemuan ini, kami bermaksud untuk memperoleh tanggapan dari pihak Taiwan atas penjelasan yang pernah kami sampaikan melalui BP2MI mengenai kebijakan pembebasan biaya penempatan, serta sekaligus mendiskusikan beberapa isu lain yang menjadi concern kedua pihak," papar Anwar.
Sementara itu, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam kesempatan ini memaparkan terkait beberapa komponen pembiayaan yang nantinya dapat dibebankan bagi CPMI, pihak pemberi kerja, maupun Pemerintah.
Komponen pembiayaan yang dimaksud diantaranya yakni; pelatihan, Pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, paspor dan Visa, SKCK, akomodasi tiket, legalisasi PK, Jasa P3MI dan jasa penempatan agency di Taiwan, serta jaminan sosial.
"Dalam perkembangan skema pembiayaan ini, kami terus berkoordinasi dan menyosialisasikan baik kepada Kementerian/Lembaga, para CPMI, Pemerintah Daerah, serta asosiasi jasa perusahaan penyalur CPMI," tuturnya.
Lebih lanjut Ketua Delegasi Taiwan, sekaligus Deputy Minister, Ministry of Labour Taiwan, Mr.Wang An-Pan, menyebut pihaknya mengerti sekali terkait biaya penempatan tentu akan ada perubahan mekanisme yang akan berlanjut baik bagi para pengguna jasa PMI, ataupun bagi CPMI itu sendiri.
"Dengan itu kami bersedia untuk melakukan negoisasi maupun musyarwarah lebih lanjut untuk membicarakan perubahan mekanisme ini. Kedua belah pihak perlu menyepakati terlebih dahulu atas kebijakan pembebasan biaya ini, sebelum diberlakukan", lanjutnya.
Sebagai penutup, Anwar mengutarakan terkait ketetapan teknis biaya penempatan yang dibahas saat ini, masih membutuhkan waktu dan perlu pendalaman yang detail.
Hal ini diperlukan juga koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga dan juga asosiasi jasa P3MI, untuk dapat menyepakati ini kedepan, guna tetap melindungi hak-hak dan juga keberlangsungan bagi Pekerja Migran Indonesia.
Berita Terkait
-
Menaker Imbau Industri Konstruksi Tingkatkan Penerapan K3
-
Upaya Cetak SDM Siap Kerja, Kemnaker Minta BLK Komunitas Lakukan Ini
-
Sekjen Kemnaker: Pejabat Fungsional Dituntut Miliki Kompetensi Kolaboratif
-
Gandeng Kemendes dan UINSA, Kemnaker Berdayakan Masyarakat Desa
-
Diapresiasi karena Sejumlah Program, Kemnaker Terima Merdeka Award 2021
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Percakapan Rahasia Pangeran MBS ke Trump: Teruskan Perang, Hancurkan Iran
-
Tarif Rp1 Picu Lonjakan, Penumpang Transjakarta Tembus 697 Ribu dalam Sehari saat Lebaran
-
Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025
-
Perang Hari ke-27: Ratusan Pesawat Tempur AS-Israel Rontok di Tangan Iran
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN
-
Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang
-
Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi
-
Studi: Karbon Biru Bisa Tekan Emisi Dunia, Mengapa Banyak Negara Belum Menggunakannya?
-
Iran Tolak Proposal Trump, Ajukan 5 Syarat Termasuk Ganti Rugi Perang dan Kontrol Selat Hormuz