Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menutup akses bagi warga yang merayakan lebaran atau mudik Hari Raya Idulfitri tahun ini.
Terlebih, Kemenhub juga mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran untuk mengatur angkutan transportasi.
Meski dilarang, Kemenhub tetap membolehkan beberapa warga untuk melakukan perjalanan di masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Adapun, yang dikecualikan di antaranya, yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI/Polri.
"Dan pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari pimpinannya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
Kemudian, lanjut Budi, masyarakat yang berkunjung ke keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.
Selanjutnya, Ibu hamil dengan satu orang pendamping juga masih diperbolehkan melakukan perjalanan.
"Lalu, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping. Serta layanan kesehatan yang darurat," ucap dia.
Untuk diketahui, dalam aturan tersebut juga mengatur larangan operasional transportasi mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Larangan Mudik, Semua Transportasi Umum Tak Boleh Beroperasi 6-17 Mei
Pelarangan operasional ini berlaku untuk semua moda transportasi, mulai darat, laut, udara, hingga kereta api.
"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Menurut Adita, peraturan tersebut juga memuat pengecualian pelarangan mudik bagi masyarakat. Selain itu, terdapat juga sanksi yang dikenakan bagi masyarakat yang nekat untuk mudik.
"Adapun ketentuan moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan dan sanksi. Dan diatur juga ketentuan mengenai wilayah aglomerasi," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik