Suara.com - Pemerintah akan menambah titik penyekatan selama masa larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Mei mendatang.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan petugas tidak hanya berjaga di jalan tol dan jalan nasional, melainkan hingga ke jalan alternatif hingga 330 titik.
"Titik penyekatan tentu bertambah dibanding tahun lalu, sampai dua kali lipat, kalau tahun lalui itu sekitar 154 titik tahun ini kita jadikan lebih dari 330 titik, tidak hanya di jalan tol, tapi di jalan tikus dan jalan kecil," kata Adita dalam diskusi KPCPEN, Jumat (9/4/2021).
Dia juga menyebut petugas pada tahun ini akan menyoroti sejumlah mobil pribadi dan travel-travel gelap yang pada mudik lebaran tahun lalu banyak lolos dari pengawasan.
"Termasuk apabila ada kendaraan pribadi yang mengangkut penumpang umum, belum lagi travel gelap, kasus tahun lalu banyak terjadi, ini semua jadi pembelajaran bagi kami dan korlantas, sehingga kami sudah punya strategi untuk mengatasi hal tersebut," ucapnya.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono secara khusus meminta anggota di lapangan mengantisipasi tindak kejahatan jalanan serta melakukan pengamanan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan dan Idul fitri.
Istiono juga meminta petugas untuk meningkatkan pengamanan pada 26 April - 5 Mei atau sebelum larangan mudik pada 6 Mei sampai 17 Mei.
Antisipasi itu dilakukan karena diprediksi masyarakat agar mudik terlebih dahulu sebelum peniadaan mudik dimulai.
“Lakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan pada 26 april sampai 5 mei, antisipasi masyarakat mendahului mudik sebelum peniadaan mudik,” ucap Istiono.
Baca Juga: Larangan Mudik, 333 Titik Akses Keluar Masuk Diawasi
Diketahui, Satgas telah menerbitkan surat edaran larangan mudik lebaran Nomor 13 Tahun 2021 bagi semua masyarakat pada saat momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Perjalanan dinas luar kota wajib dibekali dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pejabat setingkat eselon II jika PNS, BUMN/BUMD, TNI-Polri; dari pimpinan perusahaan jika swasta; dari kepala desa/lurah jika pekerja informal dan masyarakat umum.
Selama 6-17 Mei tersebut akan petugas akan melakukan razia SIKM di beberapa jalur mudik seperti di pintu kedatangan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan.
Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!