Suara.com - Pemerintah akan menambah titik penyekatan selama masa larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Mei mendatang.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan petugas tidak hanya berjaga di jalan tol dan jalan nasional, melainkan hingga ke jalan alternatif hingga 330 titik.
"Titik penyekatan tentu bertambah dibanding tahun lalu, sampai dua kali lipat, kalau tahun lalui itu sekitar 154 titik tahun ini kita jadikan lebih dari 330 titik, tidak hanya di jalan tol, tapi di jalan tikus dan jalan kecil," kata Adita dalam diskusi KPCPEN, Jumat (9/4/2021).
Dia juga menyebut petugas pada tahun ini akan menyoroti sejumlah mobil pribadi dan travel-travel gelap yang pada mudik lebaran tahun lalu banyak lolos dari pengawasan.
"Termasuk apabila ada kendaraan pribadi yang mengangkut penumpang umum, belum lagi travel gelap, kasus tahun lalu banyak terjadi, ini semua jadi pembelajaran bagi kami dan korlantas, sehingga kami sudah punya strategi untuk mengatasi hal tersebut," ucapnya.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono secara khusus meminta anggota di lapangan mengantisipasi tindak kejahatan jalanan serta melakukan pengamanan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan dan Idul fitri.
Istiono juga meminta petugas untuk meningkatkan pengamanan pada 26 April - 5 Mei atau sebelum larangan mudik pada 6 Mei sampai 17 Mei.
Antisipasi itu dilakukan karena diprediksi masyarakat agar mudik terlebih dahulu sebelum peniadaan mudik dimulai.
“Lakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan pada 26 april sampai 5 mei, antisipasi masyarakat mendahului mudik sebelum peniadaan mudik,” ucap Istiono.
Baca Juga: Larangan Mudik, 333 Titik Akses Keluar Masuk Diawasi
Diketahui, Satgas telah menerbitkan surat edaran larangan mudik lebaran Nomor 13 Tahun 2021 bagi semua masyarakat pada saat momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Perjalanan dinas luar kota wajib dibekali dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pejabat setingkat eselon II jika PNS, BUMN/BUMD, TNI-Polri; dari pimpinan perusahaan jika swasta; dari kepala desa/lurah jika pekerja informal dan masyarakat umum.
Selama 6-17 Mei tersebut akan petugas akan melakukan razia SIKM di beberapa jalur mudik seperti di pintu kedatangan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan.
Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan
-
Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi
-
Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru
-
Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor
-
AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz
-
Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya
-
Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus
-
Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029