Suara.com - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan bahwa kebijakan doa lintas agama hanya akan dilakukan untuk acara di internal Kementerian Agama.
Zainut berujar kebijakan itu tidak akan diterapkan untuk publik.
"Bukan untuk publik. Itu acara internal kementerian agama," kata Zainut di Kompleks Parlemen DPR, Jumat (9/4/2021).
Zainur mengatakan doa lintas agama nantinya hanya diterapkan dalam kegiatan internal untuk seluruh eselon dan pejabat dari direktorar bimas seluruh agama.
"Itu bukan hanya di Jakarta tapi juga seluruh Indonesia. Sepanjang itu berkaitan masalah bersama silakan saja," kata Zainut.
Diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merasa heran dengan polemik atas pernyataan dirinya yang meminta agar di setiap acara diselingi dengan doa dari seluruh agama di Indonesia.
Yaqut bertanya apa yang menjadi kesalahan dari pembacaan doa tersebut.
Hal itu ia sampaikan di dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, menanggapi pertanyaan Anggota Komisi VIII, Jefri Romdonny.
"Kiai Jefri nanya soal doa untuk semua. Jadi salahnya doa ini apa sih. Orang disuruh doa kok ribut, salahnya doa ini apa? Ini pertanyaan saya, saya boleh dong nanya. Salah doanya apa, kan gak ada salahnya?" ujar Yaqut, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Tunggu Kepastian Resmi dari Arab, Kemenag Mulai Vaksinasi Calon Jemaah Haji
Yaqut mengatakan dirinya memiliki asumsi bahwa orang yang dekat dengan Tuhan dalam hal ini orang yang memanjatkan doa maka orang tersebut akan jauh dari perilaku koruptif dan perilaku-perilaku tercela lainnya.
Ia justru merasa aneh jika dalam acara dan kegiatan yang dihadiri oleh seluruh umat beragama kemudian hanya diselingi dengan doa dari keyakinan umat muslim.
"Ketika mereka ingat Tuhannya maka perilaku-perilaku koruptif, perilaku kurang baik itu otomatis akan jauh dari perilaku pelayanan mereka terhadap masyarakat. Itu asumsinya. Itu asumsi, apakah itu benar ya masing-masing person saya kira," kata Yaqut.
"Dengan doa mejauhkan perilaku atau gak, kalau doa saja sudah tidak menjauhkan dia dari perilaku buruk terus apalagi yang bisa menjauhkan mereka kecuali maut. Kira-kira begitu," ujarnya.
Kendati begitu, Yaqut menegaskan bahwa instruksi pembacaan doa seluruh agama itu hanya diterapkan untuk kegiatan Kementerian Agama dan tidak untuk eksternal.
"Iyaa dan itu hanya berlaku di Kementerian agama pas rakernas di mana semua pegawai ikut. Dan saya tidak pernah mencoba mengubah misalnya praktik doa di acara kenegaraan, tidak," tegasnya.
Berita Terkait
-
Zakat Fitrah Rp 40 Ribu, Ini Penjelasan Kemenag Balikpapan
-
Tunggu Kepastian Resmi dari Arab, Kemenag Mulai Vaksinasi Calon Jemaah Haji
-
Pemerintah Izinkan Salat Tarawih, Masjid Agung Bantul Terbuka untuk Umum
-
11 Aturan Buka Bersama dan Sahur on The Road 2021 saat COVID-19 Terbaru
-
Tempat Hiburan Malam Ditutup, Kemenag Tangsel: Ngapain Ramadhan pada Joget
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
-
Sentil Pejabat Perlu Terbiasa Diroasting, Uceng: Kuping Negara Tak Boleh Tipis