Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilibatkan dalam pembentukan Satgas pengejaran aset-aset terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 108 triliun.
Pembentukan Satgas tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Dalam kepres yang sudah terbit pada 6 April 2021 itu di antaranya memerintahkan Jaksa Agung dan Kapolri untuk menagih aset-aset kasus korupsi BLBI.
Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak mempersoalkan lembaganya tidak dilibatkan.
Meski tidak dilibatkan KPK bakal membantu tim satgas jika membutuhkan data-data para pihak yang sempat dijerat oleh KPK. Di antaranya seperti Syafruddin Arsyad Temenggung, Sjamsul Nursalim, maupun Itjih Nursalim dalam kasus korupsi BLBI ini.
"Walaupun KPK tidak termasuk dalam satgas hak tagih tersebut tetapi KPK selama masih memiliki data-data tentu kami akan support kepada pihak-pihak yang dalam Keppres ini ditunjuk untuk melakukan penanganan," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021).
Menurut Ghufron lembaganya memiliki sejumlah data dari proses penyelidikan maupun penyidikan. Itupun masih tersimpan rapi bila suatu saat satgas itu membutuhkan.
"Kami akan support kepada pihak-pihak yang dalam Keppres ini ditunjuk untuk melakukan Penanganan misalnya ke Jaksa pengacara negara maupun ke Polri yang tercantum dalam penanganan hak tagih BLBI itu," tutup Ghufron.
Sebelumnya, Mahfud menyebut kepres itu menjadi buntut dari keputusan KPK yang mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3 untuk kasus BLBI.
"Rilis SP3 oleh KPK untuk Samsul Nursalim dan Itjih dalan kasus BLBI, konpres KPK tanggal 1/4/21 memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana," ujarnya.
Baca Juga: Ditahan KPK, Begini Suasana Rumah Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna
KPK mengeluarkan SP3 kasua korupsi BLBI pada Kamis (1/4/2021).
Adapun dua tersangka dalam kasus ini yaitu pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Nursalim.
Pasangan suami istri ini bersama Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN melakukan proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku Obligor BLBI.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran