Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan adanya sanksi bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang masih nekat melakukan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama periode 6-17 Mei 2021.
"Prinsipnya untuk ASN tidak mudik karena akan ada sanksi, bagi masyarakat kami imbau untuk tetap berada di rumah," katanya saat menghadiri Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurusan Ikatan Alumni Institut Sains dan Teknologi Nasional (INI-ISTN) di Ancol, Jakarta, Minggu (11/4/2021).
Saat ini, lanjut dia, Pemprov DKI juga masih mengkaji terkait pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak mudik Lebaran seperti tahun lalu.
"Terkait larangan mudik sedang kita kaji perlu apa tidaknya SIKM, tunggu saja teman-teman media dan masyarakat," imbuhnya.
Riza juga meminta pada masyarakat agar tidak melakukan mudik ke kampung halaman karena dikhawatirkan apabila masih nekat mudik, terjadi penyebaran COVID-19 yang lebih meluas.
"Tidak perlu mudik, lebaran secara virtual video call, dan lain sebagainya bisa di lakukan, jangan sampai kehadiran kita ke kampung justru membawa virus maupun juga sebaliknya," imbaunya.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode 6 sampai 17 Mei 2021.
Baca Juga: Pemprov DKI Tegaskan Melarang Warganya Mudik Walau Sudah Divaksin Covid-19
Tjahjo juga melarang ASN mengambil cuti selama libur Lebaran 2021.
ASN yang nekat mudik dan melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan.
Sanksi itu tertuang dalam SE Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diteken Tjahjo Kumolo tertanggal 7 April 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi