Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan bahwa sidang isbat penentuan Ramadan 1442 H akan digelar pada hari Senin, 12 April 2021 mendatang. Sama seperti tahun sebelumnya, sidang isbat kali ini akan dilaksanakan secara daring dan luring di Gedung Kemenag, Jakarta.
Menurut Ketua Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), sidang isbat adalah pertemuan untuk menetapkan bulan berkaitan dengan ibadah. Namun secara lebih populer, di Indonesia siding isbat dikaitkan dengan penetapan datangnya bulan Ramadan, Idul Fitri, idul Adha hingga isbat Nikah.
Sidang isbat di Indonesia sendiri umumnya digelar pada tanggal 29 bulan sebelumnya pada kalender Hijriah, yakni hari ke 29 di bulan Sya’ban.
Untuk sidang isbat yang akan digelar hari Senin mendatang sendiri merupakan siding isbat penentuan awal bulan Ramadan 2021 atau untuk menentukan 1 Ramadan jatuh pada hari apa.
Fungsi sidang Isbat
Sidang isbat dilakukan supaya umat muslim dapat melaksanakan ibadah sesuai waktunya yakni Ramadan pertama, Maka dari itu sidang isbat penting untuk dilakukan demi menengahi perbedaan soal kapan Ramadan 2021.
Jadwal Sidang Isbat
Sidang Isbat kali ini akan melibatkan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama, Dubes negara lain, perwakilan ormas, BMKG serta Lapan. Selain itu ormasi Islam seperti Muhammadiyah, NU, Persis dan Al Washliyah juga diperkirakan akan menghadiri sidang langsung di Kantor Kemenag.
Baca Juga: Jadwal Puasa Ramadhan 2021, Kapan Mulai Awal Puasa?
Rangkaian acara sidang Isbat sendiri terdiri atas tiga tahapan.
Pertama pemaparan posisi hilal awal Ramadhan 1442 H yang akan dilakukan oleh Anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag. Sesu pertama akan dimulai pada pukul 16.45 dan akan disiarkan secara langsung.
Tahapan kedua, akan dilaksanakan sidang isbat setelah shalat Maghrib. Sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup.
Tahap ketiga, pemaparan hasil sidang Isbat yang akan dilakukan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui TVRI dan media sosial Kemenag.
Lokasi Rukyatul Hilal
Lokasi pemantauan Hilal atau rukyatul hilal akan dilakukan di 84 titik dari 34 provinsi di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Puasa Rajab Dimulai Kapan? Simak Jadwalnya untuk Perbanyak Pahala di Akhir 2025
-
Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour
-
Gaji Rp15 M Per Pekan Ditolak Mentah-mentah, Bruno Fernandes Pilih Setia di MU
-
Guru Honorer Kemenag Dapat BSU, Hari Ini Terakhir Cek Validasi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka