Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab lebih memilih melanjutkan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021) sore. Sehingga pelaksanaan ibadah salat Tarawih menurutnya bisa ditunda lantaran sifatnya yang sunah.
Awalnya majelis hakim memutuskan untuk skors jalannya persidangan Rizieq kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan agenda pemeriksaan saksi lantaran sudah memasuki waktu salat Magrib.
Hakim tadinya ingin menunda persidangan hingga pemerintah menetapkan masuknya bulan Suci Ramadan. Hakim meminta sidang diskors hingga waktu salat Tarawih dilaksanakan.
Namun, Rizieq sebagai terdakwa memberikan responsnya. Menurutnya, salat lima waktu hukumnya wajib sementara pelaksanaan ibadah salat Tarawih hukumnya sunnah. Sehingga pelaksanaannya bisa ditunda. Ia pun meminta jalannya persidangan supaya bisa diselesaikan terlebih dahulu.
"Yang mulia, salat itu lima waktu itu wajib, tapi salah tarawih itu sunah. Kita bisa laksanakan salat tarawih sendiri, bisa kita undurkan jamnya. Sedangkan sidang ini menurut saya hal yang lebih wajib untuk diselesaikan," kata Rizieq dalam persidangan.
"Salat tarawih kita cinta salat tarawih, kita rindu salat tarawih, tapi kita dahulukan yang wajib. Jadi setalah sidang ini dibuka 6.45 atau jam 7 bagaimana majelis dilanjutkan sampai selesai," sambungnya.
Mendengar hal itu, ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menerima jawaban dari Rizieq. Sidang pun diputuskan diskors sementara waktu hingga pukul 19.00 WIB usai ibadah salat magrib.
"Saya kira ini kita sudah dengar, jadi kita bisa selesai solat magrib bisa masuk sidang lagi, nanti dimundurkan karena ada kegiatan mendesak juga, harus kita selesaikan. Tidak apa apa katanya kita mundurkan sedikit waktu salat tarawihnya," tutur Hakim.
"Jadi kita jeda selesai shalat magrib isoma (istirahat salat makan) terus makan. Kira-kira paling lambat jam 7 malam, sidang di skors," tutupnya.
Baca Juga: Di Sidang Rizieq, Polisi Ngaku Sempat Minta Nikahan Najwa Shihab Dibatalkan
Adapun jalannya persidangan masih berkutat jaksa mencecar para saksi-saksi yang dihadirkan. Saksi-saksi tersebut antara seperti eks Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Periksa Saksi dari Asosiasi Travel Haji, KPK Temukan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji
-
Keracunan Massal MBG, FSGI: Itu Kesalahan Badan Negara, Korban Berhak Tuntut Ganti Rugi
-
Detik-detik Ibu Muda di Cipete Bikin Geger: Mules Keluar Bayi, Refleks, Dibuang ke Saluran Air
-
Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Nasib Kubu Agus Suparmanto di Ujung Tanduk?
-
DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN, Kini Kementerian Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN
-
Kepala BGN Akui Risiko di Program Makan Bergizi Gratis: Regulasi Lemah Hingga Konflik Kepentingan
-
Borok Baru Terkuak, KPK Endus Kuota Petugas Haji 2024 Juga Jadi Bancakan
-
Suara Netizen Lebih Kuat: Densu Batal Tayangkan Podcast Nurul Sahara Usai Ditolak Warganet
-
Fakta-fakta Kebakaran Hunian Pekerja IKN, Ratusan Orang Terdampak
-
Diikat Warga saat Tertangkap, Viral Polisi Pura-pura Beli Tomat Jambret Kalung Pedagang!