Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab lebih memilih melanjutkan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021) sore. Sehingga pelaksanaan ibadah salat Tarawih menurutnya bisa ditunda lantaran sifatnya yang sunah.
Awalnya majelis hakim memutuskan untuk skors jalannya persidangan Rizieq kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan agenda pemeriksaan saksi lantaran sudah memasuki waktu salat Magrib.
Hakim tadinya ingin menunda persidangan hingga pemerintah menetapkan masuknya bulan Suci Ramadan. Hakim meminta sidang diskors hingga waktu salat Tarawih dilaksanakan.
Namun, Rizieq sebagai terdakwa memberikan responsnya. Menurutnya, salat lima waktu hukumnya wajib sementara pelaksanaan ibadah salat Tarawih hukumnya sunnah. Sehingga pelaksanaannya bisa ditunda. Ia pun meminta jalannya persidangan supaya bisa diselesaikan terlebih dahulu.
"Yang mulia, salat itu lima waktu itu wajib, tapi salah tarawih itu sunah. Kita bisa laksanakan salat tarawih sendiri, bisa kita undurkan jamnya. Sedangkan sidang ini menurut saya hal yang lebih wajib untuk diselesaikan," kata Rizieq dalam persidangan.
"Salat tarawih kita cinta salat tarawih, kita rindu salat tarawih, tapi kita dahulukan yang wajib. Jadi setalah sidang ini dibuka 6.45 atau jam 7 bagaimana majelis dilanjutkan sampai selesai," sambungnya.
Mendengar hal itu, ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menerima jawaban dari Rizieq. Sidang pun diputuskan diskors sementara waktu hingga pukul 19.00 WIB usai ibadah salat magrib.
"Saya kira ini kita sudah dengar, jadi kita bisa selesai solat magrib bisa masuk sidang lagi, nanti dimundurkan karena ada kegiatan mendesak juga, harus kita selesaikan. Tidak apa apa katanya kita mundurkan sedikit waktu salat tarawihnya," tutur Hakim.
"Jadi kita jeda selesai shalat magrib isoma (istirahat salat makan) terus makan. Kira-kira paling lambat jam 7 malam, sidang di skors," tutupnya.
Baca Juga: Di Sidang Rizieq, Polisi Ngaku Sempat Minta Nikahan Najwa Shihab Dibatalkan
Adapun jalannya persidangan masih berkutat jaksa mencecar para saksi-saksi yang dihadirkan. Saksi-saksi tersebut antara seperti eks Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray
-
Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel
-
Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku
-
Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah
-
Kejagung Mulai Lelang Aset Harvey Moeis, Kapuspenkum: Kami Transparan
-
Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya
-
"Jangan Melawan, Video Saja", Pesan Tegas Prabowo ke Rakyat Hadapi Aparat Tak Beres
-
Warga Daerah Cuma Dapat Makan, KPK Sebut Duit Program MBG Balik Lagi ke Kota Besar
-
Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW
-
Demo Harkitnas di DPR, Ribuan Guru Madrasah dan Ojol Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan