Suara.com - Kewajiban di bulan Ramadhan bagi umat Islam selain berpuasa adalah menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya.
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus ditunaikan sekali dalam satu tahun, yaitu saat bulan Ramadhan menjelang hari raya Idul Fitri. Hal inilah yang membedakan zakat fitrah dengan jenis zakat atau sedekah lainnya.
Sebagaimana tercantum dalam hadist Rasulullah SAW yang berbunyi:
“Barang siapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Hadist di atas juga menegaskan bahwa batas waktu terakhir mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum sholat Idul Fitri.
Hukum zakat fitrah adalah wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin. Penerima zakat secara umum terdiri dari 8 golongan atau asnaf yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu Sabil.
Adapun ketentuan besar zakat fitrah adalah sebesar satu sha' atau nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, atau makanan pokok lainnya sesuai daerah bersangkutan.
Baca Juga: Syarat Wajib Zakat, Jenis dan Golongan Orang yang Berhak Menerima
Ketentuan hukum ini tertuang dalam hadis shahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Nasa'i.
"Dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW telah mewajibkan membayar zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah
Beberapa hikmah disyariatkannya zakat fitrah adalah:
- Zakat fitrah berarti zakat diri, di mana Allah memberikan berkah umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-Nya.
- Hikmah zakat fitrah sebagai bentuk pertolongan kepada umat muslim, baik kaya maupun miskin untuk dapat fokus beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan seluruh anugerah nikmat-Nya.
- Hikmah paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa.
- Hikmah zakat fitrah selanjutnya adalah sebagai salah satu sarana pembersihan dan penyucian diri dalam bentuk santunan makanan kepada fakir miskin.
Demikian pembahasan mengenai zakat fitrah. Jadi, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan
Persiapkan dari sekarang untuk dapat menunaikannya saat bulan Ramadhan nanti. Aamiin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana