Suara.com - Kewajiban di bulan Ramadhan bagi umat Islam selain berpuasa adalah menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya.
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus ditunaikan sekali dalam satu tahun, yaitu saat bulan Ramadhan menjelang hari raya Idul Fitri. Hal inilah yang membedakan zakat fitrah dengan jenis zakat atau sedekah lainnya.
Sebagaimana tercantum dalam hadist Rasulullah SAW yang berbunyi:
“Barang siapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Hadist di atas juga menegaskan bahwa batas waktu terakhir mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum sholat Idul Fitri.
Hukum zakat fitrah adalah wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin. Penerima zakat secara umum terdiri dari 8 golongan atau asnaf yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu Sabil.
Adapun ketentuan besar zakat fitrah adalah sebesar satu sha' atau nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, atau makanan pokok lainnya sesuai daerah bersangkutan.
Baca Juga: Syarat Wajib Zakat, Jenis dan Golongan Orang yang Berhak Menerima
Ketentuan hukum ini tertuang dalam hadis shahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Nasa'i.
"Dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW telah mewajibkan membayar zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah
Beberapa hikmah disyariatkannya zakat fitrah adalah:
- Zakat fitrah berarti zakat diri, di mana Allah memberikan berkah umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-Nya.
- Hikmah zakat fitrah sebagai bentuk pertolongan kepada umat muslim, baik kaya maupun miskin untuk dapat fokus beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan seluruh anugerah nikmat-Nya.
- Hikmah paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa.
- Hikmah zakat fitrah selanjutnya adalah sebagai salah satu sarana pembersihan dan penyucian diri dalam bentuk santunan makanan kepada fakir miskin.
Demikian pembahasan mengenai zakat fitrah. Jadi, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan
Persiapkan dari sekarang untuk dapat menunaikannya saat bulan Ramadhan nanti. Aamiin.
Kontributor : Yulia Kartika Dewi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard