Suara.com - Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri kembali menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terkait tindak pidana terorisme. Termutakhir, polisi menerbitkan dua status DPO terhadap terduga teroris yang ada di DKI Jakarta.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Merujuk pada data yang diterima, dua DPO itu bernama Saiful Basri dan Sanny Nugraha.
"Iya benar (penerbitan DPO)," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).
Dalam data tersebut, Saiful Basri disebutkan merupakan warga Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sedangkan, Sanny Nugraha merupakan warga yang bermukim di kawasan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggarahan, Jakarta Selatan.
Hanya saja belum disebutkan secara rinci terkait peran yang dilakukan oleh dua DPO tersebut. Ramadhan menyebur, pihaknya akan memberikan keterangan jika sudah ada update teranyar.
"Nanti kalau ada (update) disampaikan lagi ya," beber dia.
Sebelumnya, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri telah meringkus total 12 teroris yang ada di wilayah DKI Jakarta. Termutakhir, dua terduga teroris dicokok di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan dan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Keduanya adalah Nouval Farisi alias NF dan W. Nouval ditangkap di kediamannya setelah pihak orangtua memberikan informasi kepada kepolisian.
Sementara W diringkus di kediamannya, Jalan TB Simatupang, RT 02/RW 08, Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca Juga: Suka Ngopi Bareng Teroris Condet, Tetangga Tak Pernah Dengar Yudi Bahas FPI
"Sampai saat ini ada 12 tersangka yang telah diamankan oleh penyidik Densus 88 di wialayah DKI dan sekitarnya. Pertama HH, ZA, AJ, BS, WJ, NAA, AN, DK, AK, AP dan dua terakhir adalah NF dan W," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (9/4/2021).
Ramadhan menjelaskan, 12 terduga teroris yang telah ditangkap itu berasal dari satu kelompok.
Meski demikian, polisi belum menemukan indikasi apakah mereka terafiliasi dengan kelompok teroris Jamaah Anshorut Daullah maupun Jamaah Islamiyah.
"Jadi, kedua belas tersangka teroris adalah satu kelompok. Tapi belum terafiliasi dengan kelompok terorisme JAD maupun JI. Jadi masih perbuatannya tindakannya memenuhi unsur2 di tindak pidana terorisme," jelas Ramadhan.
Berita Terkait
-
Terduga Teroris Wahyudi Ditangkap, Bu RT: Dia Gak Pernah Nolak Ajakan Orang
-
Suka Ngopi Bareng Teroris Condet, Tetangga Tak Pernah Dengar Yudi Bahas FPI
-
Dikenal Baik dan Rajin Kerja Bakti, Istri Pak RT Yakin Yudi Bukan Teroris
-
Tetangga Teroris Pasar Rebo Waswas usai Eks FPI Husein Hasny Diciduk Densus
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan