Suara.com - Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan Surat Edaran berisi 11 aturan yang menjadi panduan masyarakat dalam menjalankan salat Tarawih hingga salat Ied pada Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah.
"Pada surat edaran lama yang habis berlaku sampai tanggal 15 April itu tidak mengatur tentang salat Tarawih dan ibadah Ramadhan. Di SE ini kita tetapkan dan kemudian bisa dipedomani oleh masyarakat Kabupaten Bogor," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Selasa (13/4/2021).
Menurut dia surat edaran tersebut berdasarkan kesepakatan bersama, antara bupati Bogor, Kapolres Bogor, Dandim 0621, dan Ketua MUI Kabupaten Bogor.
Ade Yasin menyebutkan SE yang diterbitkan tersebut merujuk pada SE Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 dan SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 nomor 13 Tahun 2021.
Sebanyak 11 poin dalam SE Bupati Bogor tentang panduan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah di Kabupaten Bogor, yakni mewujudkan iklim yang kondusif demi terselenggaranya kegiatan umat Islam dalam melaksanakan ibadah puasa serta meningkatkan persatuan dan kesatuan, khususnya pemeliharaan kerukunan antar umat beragama.
Mengajak semua lapisan masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak suasana ibadah puasa dan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat; mengoptimalkan Satgas Penanganan COVID-19 Tingkat Kecamatan, Tingkat Desa/Kelurahan dan Tingkat RW dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19.
Khusus yang berkaitan dengan kegiatan peribadatan umat Islam selama dan setelah bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021 sejalan dengan protokol kesehatan sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19; berkaitan dengan kegiatan ibadah, kepada pengurus masjid dan mushola yang digunakan sebagai tempat ibadah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri untuk mempedomani serta melaksanakan protokol kesehatan untuk pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Selanjutnya, khusus RT/RW yang termasuk wilayah zona merah dan oranye agar melaksanakan ibadah di rumah masing-masing; tempat hiburan berupa rumah bernyanyi, spa, panti pijat dan sejenisnva untuk menutup kegiatannya agar udak menimbulkan hal-hal yang tidak dinginkan, restoran/rumah makan/cafe dan sejenisnya untuk makan minum di tempat, dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang makan.
Untuk waktu sahur dibuka mulai: pukul 02.00 WIB sampat dengan pukul 04.30 WIB dan untuk persiapan berbuka puasa dibuka mula pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB, untuk pelayanan makanan melalui: pesan antar/dibawa pulang diizinkan sesuai dengan jam operasional; tidak diperbolehkan untuk menyalakan petasan, kembang api dan sahur on the road serta takbir keliling.
Baca Juga: Tata Cara Salat Tarawih di Rumah
Selanjutnya, tidak melakukan mudik/perjalanan ke luar kota dan mulai tanggal 6 Maret 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021 dan masyarakat Kabupaten Bogor agar tetap berpikir positif, bahu membahu dan tolong menolong dalam meringankan beban sesama serta senantiasa meningkatkan iman dan takwa dengan tetap disiplin dan mematuhi protokol kesehatan. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
16 Maret 2026 Tarawih Malam ke Berapa? Ini Keutamaannya
-
Keutamaan Salat Tarawih Malam Ke-21 Ramadan, Dibangunkan Rumah Bercahaya di Surga
-
Menyoal Muslim Musiman vs Muslim VIP: Stop Jadi Juri Keimanan Orang Lain
-
Keutamaan Salat Tarawih Malam ke-18 Ramadan: Ridha Allah untuk Diri dan Kedua Orang Tua
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Wajah Baru Malioboro, Becak Kayuh Kini Jadi Bekalista yang Canggih dan Ramah Lingkungan
-
BTN Cetak Kinerja Cemerlang, Laba Bersih Semester I/2026 Melesat 40,8% dan NPL Turun Jadi 2,99%
-
Bukan Sekadar Hutan, Menhut Sebut Konservasi Gajah Kini Jadi Urusan Lintas Sektor
-
Gudang Munisi TNI AD Meledak di Madiun: Satu Prajurit Gugur, 6 Terluka
-
Cara Memakai Bedak agar Hasil Makeup Flawless, Ini Langkah yang Tepat
-
Luke Vickery Sah Jadi WNI, Tambahan Amunisi Baru Timnas Indonesia
-
Membedah Modus Sindikat Judol: Incar Petani dan IRT Jadi Penampung Rekening, Cuma Dibayar Rp100 Ribu
-
Melasma Tak Sama dengan Flek Biasa, Kenali Pemicunya yang Ternyata Bukan Hanya Sinar Matahari
-
Tuchel Bela Diri Usai Inggris Dibungkam Argentina: Lolos Semifinal Piala Dunia Sudah Prestasi
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur