Suara.com - Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan Surat Edaran berisi 11 aturan yang menjadi panduan masyarakat dalam menjalankan salat Tarawih hingga salat Ied pada Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah.
"Pada surat edaran lama yang habis berlaku sampai tanggal 15 April itu tidak mengatur tentang salat Tarawih dan ibadah Ramadhan. Di SE ini kita tetapkan dan kemudian bisa dipedomani oleh masyarakat Kabupaten Bogor," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Selasa (13/4/2021).
Menurut dia surat edaran tersebut berdasarkan kesepakatan bersama, antara bupati Bogor, Kapolres Bogor, Dandim 0621, dan Ketua MUI Kabupaten Bogor.
Ade Yasin menyebutkan SE yang diterbitkan tersebut merujuk pada SE Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 dan SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 nomor 13 Tahun 2021.
Sebanyak 11 poin dalam SE Bupati Bogor tentang panduan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah di Kabupaten Bogor, yakni mewujudkan iklim yang kondusif demi terselenggaranya kegiatan umat Islam dalam melaksanakan ibadah puasa serta meningkatkan persatuan dan kesatuan, khususnya pemeliharaan kerukunan antar umat beragama.
Mengajak semua lapisan masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak suasana ibadah puasa dan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat; mengoptimalkan Satgas Penanganan COVID-19 Tingkat Kecamatan, Tingkat Desa/Kelurahan dan Tingkat RW dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19.
Khusus yang berkaitan dengan kegiatan peribadatan umat Islam selama dan setelah bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021 sejalan dengan protokol kesehatan sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19; berkaitan dengan kegiatan ibadah, kepada pengurus masjid dan mushola yang digunakan sebagai tempat ibadah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri untuk mempedomani serta melaksanakan protokol kesehatan untuk pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Selanjutnya, khusus RT/RW yang termasuk wilayah zona merah dan oranye agar melaksanakan ibadah di rumah masing-masing; tempat hiburan berupa rumah bernyanyi, spa, panti pijat dan sejenisnva untuk menutup kegiatannya agar udak menimbulkan hal-hal yang tidak dinginkan, restoran/rumah makan/cafe dan sejenisnya untuk makan minum di tempat, dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang makan.
Untuk waktu sahur dibuka mulai: pukul 02.00 WIB sampat dengan pukul 04.30 WIB dan untuk persiapan berbuka puasa dibuka mula pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB, untuk pelayanan makanan melalui: pesan antar/dibawa pulang diizinkan sesuai dengan jam operasional; tidak diperbolehkan untuk menyalakan petasan, kembang api dan sahur on the road serta takbir keliling.
Baca Juga: Tata Cara Salat Tarawih di Rumah
Selanjutnya, tidak melakukan mudik/perjalanan ke luar kota dan mulai tanggal 6 Maret 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021 dan masyarakat Kabupaten Bogor agar tetap berpikir positif, bahu membahu dan tolong menolong dalam meringankan beban sesama serta senantiasa meningkatkan iman dan takwa dengan tetap disiplin dan mematuhi protokol kesehatan. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Imam Masjid di AS Ajak Jamaah Push-Up sambil Dzikir setelah Salat Tarawih, Bagaimana Hukumnya?
-
Lengkap! Dalil Shalat Tarawih: Dari Kesepakatan Ulama Hingga Malam Lailatul Qadar
-
10 Tips Khusyu Shalat Tarawih Sendiri di Rumah, Raih Pahala Berlipat Ganda
-
Bingung Jumlah Rakaat Sholat Tarawih Sesuai Sunnah? Ini Panduan Lengkap 4 Mazhab!
-
Rahasia Sehat Ramadhan: 6 Manfaat Tarawih yang Tak Terduga untuk Tubuh Anda
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Beda dari Tahun-Tahun Sebelumnya, Reuni Akbar 212 Bakal Digelar Usai Magrib
-
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Blitar, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak