Suara.com - Jenazah tukang ojek korban penembakan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua, dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Timika di Kabupaten Mimika dan selanjutnya akan dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Bandara Mozes Kilangin Timika Ipda Andi Batilu mengatakan, bahwa jenazah korban penembakan dievakuasi menggunakan pesawat milik PT SAS dari Bandara Aminggaru Ilaga di Kabupaten Puncak.
Menurut dia, istri dan keluarga mendampingi jenazah korban dalam penerbangan dari Kabupaten Puncak menuju Timika.
"Dijadwalkan sore ini (jenazah korban) akan diterbangkan ke Makassar dengan menggunakan pesawat milik Sriwijaya Air untuk dimakamkan di kampung halamannya," kata Ipda Andi Batilu sebagaimana dilansir Antara, Kamis (15/4/2021).
Diketahui, tukang ojek bernama Udin (41) ditembak oleh anggota kelompok kriminal bersenjata pada Rabu (14/4), setelah mengantar penumpang ke kawasan Eromaga, Distrik Omikia, Kabupaten Puncak.
Udin mengalami luka tembak di bagian dada kanan yang tembus hingga punggung serta pipi bagian kiri.
Berita Terkait
-
Hindari Teror Penembakan di Papua, 27 Guru dan Nakes Dievakuasi ke Timika
-
Kabupaten Serang Berangkatkan 4 Atlet Judo ke PON XX Papua, Target Emas
-
Polisi dan Tentara Kejar Orang yang Tembak Pengojek di Eromaga Papua
-
Menkes Imbau Warga Papua Waspadai Tingginya Kasus Corona di PNG
-
Usai Antar Penumpang, Udin Tukang Ojek di Papua Tewas Ditembaki KKB
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI