News / Nasional
Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:53 WIB
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendukung usulan Bawaslu terkait sanksi daftar larangan bagi pelaku politik uang.
  • Usulan tersebut bertujuan memperkuat integritas serta mewujudkan sistem pemilihan umum yang bersih dari praktik kecurangan dan transaksi.
  • Doli menekankan pentingnya regulasi tegas dan kesadaran kolektif seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan pemilu berkualitas pada masa depan.

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, merespons positif usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memasukkan sanksi daftar larangan (blacklist) bagi pelaku politik uang dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Ia menilai, terobosan hukum sangat diperlukan untuk memastikan sistem demokrasi di Indonesia terbebas dari praktik lancung.

Ia menegaskan bahwa dirinya mendukung setiap upaya revisi aturan selama tujuannya adalah meningkatkan kualitas dan integritas pemilu. 

Menurutnya, publik dan penyelenggara harus mulai serius memikirkan cara memutus mata rantai transaksi politik yang merusak. 

"Prinsipnya selama usulan revisi itu untuk membuat sistem pemilu kita semakin berkualitas saya pasti setuju. Apalagi usulan itu untuk memastikan agar Pemilu kita menjadi Pemilu yang bersih dan berwibawa. Jadi kita harus berfikir serius untuk membuat Pemilu kita bebas dari berbagai praktik moral hazard Pemilu, seperti political transactional, money politics, vote buying," ujar Doli kepada wartawan, Jumat (8/5/2026). 

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini menekankan pentingnya mencari konsep-konsep baru agar aturan pemilu tidak stagnan sementara modus kecurangan terus berkembang. 

Ia pun mengapresiasi berbagai rekomendasi yang muncul dari berbagai lembaga negara belakangan ini.

"Untuk itu kita harus terus menerus mencari terobosan dan konsep-konsep baru dalam sistem Pemilu kita. Beberapa hari belakangan ini banyak rekomendasi yang bagus-bagus terkait dengan isu itu. Mulai usulan KPK, terutama perlu adanya pembatasan uang kartal, hingga barusan ini ada usulan dari Bawaslu soal sanksi yang tegas terhadap pelaku praktik politik uang. Tentu kita akan terus tunggu ada usulan-usulan baru lainnya, kita kaji dan kembangkan terus," lanjutnya.

Meski regulasi yang tegas sangat dinantikan, Doli mengingatkan bahwa instrumen hukum saja tidak cukup. Dibutuhkan kesadaran kolektif dari seluruh pemangku kepentingan agar pemilu yang berintegritas bukan sekadar slogan, melainkan aturan main yang dipatuhi bersama.

Baca Juga: Revisi UU Pemilu Didorong Transparan dan Segera Dibahas, DPR Soroti Jangan Ada 'Ruang Gelap'

"Yang terpenting adalah komitmen kita semua untuk menyadari dan memahami akan pentingnya Pemilu yang berintegritas itu. Dan kemudian secara bersama kita menjadikannya sebagai rule of game dalam Pemilu kita," pungkasnya. 

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) mengatur sanksi lebih rinci terhadap pelaku politik uang, termasuk salah satunya memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar larangan (blacklist).

Ia menilai, pelaku politik uang sebaiknya tidak hanya didiskualifikasi dari ajang kontestasi, akan tetapi harus juga dilarang ikut pada pemilihan berikutnya. Sanksi ini untuk memberikan efek jera kepada peserta pemilu yang terbukti curang.

Load More