Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menggunakan dana yang diperoleh dari para pengusaha pengekspor benih lobster untuk membiayai belanja kunjungan kerja di Amerika Serikat.
"Dipergunakan untuk belanja terdakwa Edhy Prabowo dan Iis Rosita Dewi pada saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada 17- 24 November 2020 sebesar Rp833.427.738," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Menurut jaksa, sebelum berangkat ke AS, sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin meminta sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi yaitu Ainul Faqih melakukan perubahan jenis kartu Debit Platinum ke kartu Debit Emerald Personal yang sumber dananya berasal dari rekening Ainul Faqih.
Selanjutnya Ainul menyerahkan kartu BNI Debit Emerald Personal tersebut kepada Edhy melalui Roni.
Pada saat perjalanan dinas ke AS, Edhy membeli beberapa barang yang pembayarannya dengan menggunakan kartu tersebut antara lain:
- 1 jam tangan pria merk Rolex tipe oyster perpetual warna silver;
- 1 jam tangan wanita merk Rolex tipe oyster perpetual datejust warna rosegold;
- 1 jam tangan wanita merk Rolex tipe oyster perpetual datejust warna rosegold dan silver;
- 1 dompet merek Tumi warna hitam;
- 1 tas koper merek Tumi warna hitam;
- 1 tas kerja/bisnis merek Tumi;
- 2 pulpen Mount Blanc berserta 2 isi ulang pulpen;
- 1 tas koper merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk;
- 1 tas merek Bottega Veneta Made In Italy;
- 1 tas merek merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk;
- 1 pasang sepatu pria merek Louis Vuitton warna hitam;
- 1 tas merek Hermes Paris Made In France berwarna coklat krem;
- 1 tas koper merek Tumi warna hitam;
-  Beberapa buah baju, celana, tas, jaket dan jas hujan merek Old Navy dengan rincian:
 a. 3 baju anak-anak merek Old Navy;
 b. celana merek Old Navy;
 c. 1 tas anak berwarna biru dongker merek Old Navy;
 d. 5 jaket hoodie merek Old Navy;
 e. 12 jas hujan berwarna hijau army merek Old Navy;
- 1 baju merk Brooks Brothers berwarna biru
- 1 celana merk Brooks Brothers slim fit berwarna biru dongker
- 6 parfum merek Blue de Chanel Paris warna biru navy ukuran 100 ml.
- 1 Unit sepeda merek Specialized Roubaix SW D12
Uang itu berasal dari keuntungan PT Aero Citra Kargo (ACK) yaitu perusahaan yang digunakan Edhy Prabowo untuk mengirimkan Benih Bening Lobster (BBL) padahal pekerjaan pengiriman sebenarnya dilakukan oleh PT Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI).
Pembagian pembayaran dari perusahaan pengekspor benih lobster adalah PT ACK mendapat Rp1.450 sedangkan PT PLI Rp350 per ekor sehingga biaya keseluruhan untuk ekspor BBL adalah sebesar Rp1.800 per ekor BBL.
Amiril Mukminin meminta Siswadhi Pranoto Lee yang merupakan pemilik PT ACK dan PT PLI agar mengatur komposisi pembagian saham PT ACK menjadi Achmad Bahtiar (41,65 persen), Amri (41,65 persen), Yudi Surya Atmaja (16,7 persen) dengan Achmad Bahtiar dan Amri sebagai representasi Edhy Prabowo sedangkan Yudi menjadi representasi Siswadhi.
Sejak PT ACK beroperasi pada Juni-November 2020, PT ACK mendapat keuntungan bersih Rp38.518.300.187 sehingga total pembagian keuntungan kepada Amri adalah senilai Rp12,312 miliar; kepada Achmad Bachtiar senilai Rp12,312 miliar; dan Yudi Surya Atmaja sebesar Rp5,047 miliar.
Baca Juga: Penyuap Edhy Prabowo Memelas ke Hakim: Saya Punya Tanggungan Istri-Anak
Sehingga seluruh uang yang telah diterima Edhy Prabowo dari pembayaran ekspor benih lobster melalui PT ACK adalah sebesar Rp24.625.587.250. Uang itu masih ditambah 77 ribu dolar AS (sekitar Rp1,12 miliar) dari Suharjito selaku pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) selaku perusahaan pengekspor benih lobster.
Atas perbuatannya, Edhy Prabowo didakwa dan diancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Terhadap dakwaan tersebut, Edhy Prabowo tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
"Setelah kami berdiskusi dengan terdakwa kemarin, kami berkesimpulan bahwa baik terdakwa maupun penasihat hukum tidak mengajukan keberatan," kata Soesilo Aribowo selaku penasihat hukum Edhy Prabowo.
Semantara itu, sidang dilanjutkan pada Rabu, 21 April 2021. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
- 
            
              Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
- 
            
              Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
- 
            
              Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
- 
            
              Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
- 
            
              46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
- 
            
              Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP