Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur tahun 2020 pada Kamis (15/4/2021) hari ini.
Selain Edhy, lima terdakwa lainnya juga akan mulai disidangkan. Mereka adalah Ainul Faqih, Safri, Andreau Misanta Pribadi, Siswadhi Pranoto Loe, dan Amiril Mukminin.
Adapun agenda sidang ini, pembacaan dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Edhy dan kawan-kawan.
"Iya, hari ini dijadwalkan sidang perdana terdakwa Edhy Prabowo dan kawan-kawan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021).
Menurut Ali, untuk agenda sidang dakwaan diperkirakan akan digelar pukul 09.00 WIB, sesuai ketetapan dari PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Terdakwa Edhy dan kawan-kawan, didakwa dengan Pertama : Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Penyuap Edhy Prabowo Memelas ke Hakim: Saya Punya Tanggungan Istri-Anak
-
Sudah 2 Dijerat KPK, Jokowi Tak Bosan Ingatkan Para Menteri Jangan Korupsi
-
KPK Limpahkan Berkas, Eks Menteri Edhy Prabowo Cs Segera Disidang
-
Mau Blak-blakan, Justice Collaborator Penyuap Edhy Prabowo Dikabulkan Jaksa
-
Penyuap Prabowo Edhy Kasus Izin Ekspor Lobster Dituntut 3 Tahun Penjara
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar