Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur tahun 2020 pada Kamis (15/4/2021) hari ini.
Selain Edhy, lima terdakwa lainnya juga akan mulai disidangkan. Mereka adalah Ainul Faqih, Safri, Andreau Misanta Pribadi, Siswadhi Pranoto Loe, dan Amiril Mukminin.
Adapun agenda sidang ini, pembacaan dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Edhy dan kawan-kawan.
"Iya, hari ini dijadwalkan sidang perdana terdakwa Edhy Prabowo dan kawan-kawan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021).
Menurut Ali, untuk agenda sidang dakwaan diperkirakan akan digelar pukul 09.00 WIB, sesuai ketetapan dari PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Terdakwa Edhy dan kawan-kawan, didakwa dengan Pertama : Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Penyuap Edhy Prabowo Memelas ke Hakim: Saya Punya Tanggungan Istri-Anak
-
Sudah 2 Dijerat KPK, Jokowi Tak Bosan Ingatkan Para Menteri Jangan Korupsi
-
KPK Limpahkan Berkas, Eks Menteri Edhy Prabowo Cs Segera Disidang
-
Mau Blak-blakan, Justice Collaborator Penyuap Edhy Prabowo Dikabulkan Jaksa
-
Penyuap Prabowo Edhy Kasus Izin Ekspor Lobster Dituntut 3 Tahun Penjara
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara
-
Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak
-
Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok