Suara.com - Kepolisian telah menetapkan seorang pemuda berinsial AA (24) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap PSK waria berinsial HI (28) Jalan Daan Mogot Rt 01/02 Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (14/4/2021) lalu. Saat ini, polisi juga telah melakukan penahanan terhadap AA.
"Saat ini status yang bersangkutan sudah tersangka. Yang bersangkutan sudah kami tahan," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Arnold dalam pesan singkat, Jumat (16/4/2021).
Arnold menuturkan, insiden ini bermula saat AA hendak memakai jasa HI untuk memuaskan nafsunya. Dengan mengendarai sepeda motor, AA menemui HI dan terjadilah tawar-menawar.
Disebutkan Arnold, awalnya korban mematok tarif sebesar Rp 50 ribu. Singkat kata, kesepakatan antara korban dan tersangka bertemu di angka Rp. 40 ribu.
"Pertama korban mematok harga sebesar Rp 50 ribu, namun pelaku tawar menjadi Rp 40 ribu dan di setujui oleh korban lalu langsung pelaku bayar," beber Arnold, kemarin.
Setelahnya, AA dibawa oleh korban menuju belakang pohon yang ada di sepanjang trotoar. Saat itu hubungan badan antara keduanya berlangsung. Namun, karena AA yang tak kunjung klimaks, HI merasa kesal dan terjadilah adu mulut keduanya.
"Kemudian antara pelaku dan korban terjadi perdebatan lalu pelaku emosi langsung memukuli korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku," beber dia.
Arnold mengatakan, korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku terlebih dahulu mengambil batang pohon kemudian memukulkannya berkali-kali. Korban pun berteriak sehingga mengundang perhatian warga.
"Setelah itu korban teriak minta tolong hingga warga dan team pemburu preman polres metro jakarta barat berdatangan mengamankan pelaku dan korban," ucap Arnold.
Baca Juga: Kerap Mangkal di Jalan Daan Mogot, PSK Waria Bikin Warga Risih
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal mengatakan, AA langsung diringkus oleh Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat saat melakukan patroli. Atas aksi penganiayaan tersebut, korban HI harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Setibanya di Jalan Daan Mogot kemudian pihak kami mendapati laporan dari warga adanya seseorang waria yang mengalami penganiayaan," kata Agus.
Menindaklanjuti laporan itu pihaknya langsung bergerak, dibantu warga, akhirnya AA berhasil diamankan. "Guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian team membawa tersangka AA ke Kapolsek Cengkareng," ujar Agus.
Karena perbuatannya, pelaku AA dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Kekayaan Abdul Kadir Karding, Menteri P2MI Main Domino Bareng Tersangka Pembalakan Liar
-
PSI NTT Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
-
Prediksi Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini: Berawan hingga Hujan Ringan
-
PLN Promo Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Sampai Kapan?
-
Jakarta Darurat Perundungan? Rano Karno Soroti Data Kekerasan Anak
-
King Nassar Diminta Penonton Panjat Panggung di Penutupan Pestapora
-
8 Fakta Mengejutkan Tragedi Maulid Nabi di Ciomas, dari Teras Maut Hingga Jumlah Korban
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Bekukan Sementara MPR/DPR
-
Fathian Pujakesuma Ogah Gibran Naik Jadi Presiden Jika Prabowo Lengser
-
Bupati Bogor: Total Korban Majelis Ambruk 80 Orang Lebih