Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang seluruh Aparat Sipil Negara (ASN), baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai non-PNS, di lingkungan DKI untuk mengadakan acara buka puasa bersama (Bukber). Kendati demikian, jika melanggar tak akan ada sanksi yang dijatuhkan.
Larangan bukber itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali.
Marullah meneken surat itu secara resmi pada 15 April 2021. SE itu mengatur tentang Himbauan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Kegiatan Buka Puasa atau Sahur Bersama.
Dalam surat itu, kegiatan Bukber dinilai bisa memicu terjadinya penularan Covid-19. Apalagi dilakukan dengan banyak orang yang berinteraksi satu sama lain.
“Para kepala perangkat daerah/ unit kerja pada perangkat daerah untuk tidak mengadakan kegiatan buka puasa/sahur bersama rekan kerja atau pihak lain,” ujar Marullah dalam suratnya, dikutip Suara.com Jumat (16/4/2021).
Karena itu, Marullah meminta agar para PNS di lingkungan Pemprov DKI untuk berbuka puasa atau santap sahur bersama keluarga di rumah saja demi meminimalisir merebaknya Covid-19.
“Buka puasa/sahur secara mandiri/sendiri/bersama keluarga di rumah dan tidak melaksanakan kegiatan acara buka puasa/sahur bersama,” katanya.
Dalam surat itu, tidak ada ketentuan sanksi yang diatur. Larangan Marullah hanya berupa imbauan untuk dipatuhi para PNS.
“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” katanya.
Baca Juga: Dear PNS Bogor! Nekat Mudik Lebaran Siap-siap Dapat Sanksi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah
-
Aksi Heroik 10 Anjing Pelacak K9, Endus Jejak Korban Longsor Maut di Cilacap
-
Finish 10K BorMar 2025 dalam 81 Menit, Hasto Kristiyanto Lampaui Capaian Pribadi: Merdeka!
-
Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 Tegaskan Seruan Gubernur Herman Deru: Jaga Alam Demi Pariwisata
-
Masih Tunggu Persetujuan Orang Tua, SMAN 72 Belum Bisa Belajar Tatap Muka Senin Besok