Suara.com - Habib Rizieq Shihab selaku pemilik Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah, di Megamendung, Jawa Barat, membantah telah menghalang-halangi Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor untuk melaksanakan tes covid pasca acara yang timbulkan kerumunan.
Hal itu disampaikan Rizieq pada persidangan lanjutan kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Rizieq menjelaskan bukan pihaknya menghalangi atau melarang namun memang situasi pesantren kala itu sedang menerapkan lockdown.
"Memang Pesantren sedang lockdown. Tidak ada boleh yang masuk kecuali warga markas syariat. Siapa itu warga markas syariat? Kyai, santri, para guru, hanya itu saja yang boleh masuk, orang luar tidak boleh masuk," kata Rizieq dalam persidangan.
Rizieq mengatakan, pihak pesantren tidak lah mudah terima tamu sembarangan dari eksternal.
"Jadi saya mohon maaf. Bukan tidak mengizinkan Pak Camat untuk masuk ke pesantren ketika datang untuk rapid test," tuturnya.
Terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan di dalam pesantren, Rizieq mengaku sudah ada tim dalam setiap periode waktunya untuk memeriksakan kesehatan warga pesantren misalnya dengan tes covid.
"Karena memang pesantren sedang melaksanakan lockdown. Sehingga kebutuhan rapid test kami punya tim sendiri dari tim MER-C. Kami datangkan, mereka periksa, itu dengan berkala. Sebulan bisa dua kali mereka datang, kalau ada yang sakit, atau ada yang reaktif, kami rawat dan sebagainya," tuturnya.
Dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Baca Juga: Camat Megamendung: Pondok Pesantren Rizieq Tak Pernah Undang Saya
Ada Larangan
Sebelumnya, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah bahwa tidak ada tracing Covid-19 seperti rapid tes atau swab di dalam Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Megamendung pasca acara yang dihadiri Habib Rizieq Shihab yang timbulkan kerumunan November 2020 lalu.
Awalnya jaksa mencecar Agus dengan pertanyaan langkah pencegahan apa yang dilakukan untuk menekan penyebaran covid usai acara di Megamendung tersebut.
Agus menyebut pihaknya melakukan langkah pencegahan atau tracing usai acara yang timbulkan kerumunan di Megamendung tersebut yakni dengan melakukan rapid tes dan swab di kurang lebih 6 desa setempat.
Jaksa kemudian bertanya lagi kepada Agus soal tracing atau pelaksanaan tes covid di dalam Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah pasca acara. Agus menjawab, satgas covid tak melakukan tracing di Pesantren lantaran ada penolakan.
"Tidak ada (rapid tes) di dalam (Pesantren), kami ada penolakan karena di dalam pesantren katanya sudah dilakukan Rapid," kata Agus dalam persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...