Suara.com - Habib Rizieq Shihab selaku pemilik Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah, di Megamendung, Jawa Barat, membantah telah menghalang-halangi Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor untuk melaksanakan tes covid pasca acara yang timbulkan kerumunan.
Hal itu disampaikan Rizieq pada persidangan lanjutan kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Rizieq menjelaskan bukan pihaknya menghalangi atau melarang namun memang situasi pesantren kala itu sedang menerapkan lockdown.
"Memang Pesantren sedang lockdown. Tidak ada boleh yang masuk kecuali warga markas syariat. Siapa itu warga markas syariat? Kyai, santri, para guru, hanya itu saja yang boleh masuk, orang luar tidak boleh masuk," kata Rizieq dalam persidangan.
Rizieq mengatakan, pihak pesantren tidak lah mudah terima tamu sembarangan dari eksternal.
"Jadi saya mohon maaf. Bukan tidak mengizinkan Pak Camat untuk masuk ke pesantren ketika datang untuk rapid test," tuturnya.
Terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan di dalam pesantren, Rizieq mengaku sudah ada tim dalam setiap periode waktunya untuk memeriksakan kesehatan warga pesantren misalnya dengan tes covid.
"Karena memang pesantren sedang melaksanakan lockdown. Sehingga kebutuhan rapid test kami punya tim sendiri dari tim MER-C. Kami datangkan, mereka periksa, itu dengan berkala. Sebulan bisa dua kali mereka datang, kalau ada yang sakit, atau ada yang reaktif, kami rawat dan sebagainya," tuturnya.
Dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Baca Juga: Camat Megamendung: Pondok Pesantren Rizieq Tak Pernah Undang Saya
Ada Larangan
Sebelumnya, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah bahwa tidak ada tracing Covid-19 seperti rapid tes atau swab di dalam Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Megamendung pasca acara yang dihadiri Habib Rizieq Shihab yang timbulkan kerumunan November 2020 lalu.
Awalnya jaksa mencecar Agus dengan pertanyaan langkah pencegahan apa yang dilakukan untuk menekan penyebaran covid usai acara di Megamendung tersebut.
Agus menyebut pihaknya melakukan langkah pencegahan atau tracing usai acara yang timbulkan kerumunan di Megamendung tersebut yakni dengan melakukan rapid tes dan swab di kurang lebih 6 desa setempat.
Jaksa kemudian bertanya lagi kepada Agus soal tracing atau pelaksanaan tes covid di dalam Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah pasca acara. Agus menjawab, satgas covid tak melakukan tracing di Pesantren lantaran ada penolakan.
"Tidak ada (rapid tes) di dalam (Pesantren), kami ada penolakan karena di dalam pesantren katanya sudah dilakukan Rapid," kata Agus dalam persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya
-
ART di Serang Nekat Jadikan Anak Majikan Jaminan Utang, Minta Tebusan Rp10,5 Juta
-
Kemenkes Minta Rp500 Miliar untuk Perbaikan Fasyankes dan Alat Medis Rusak Akibat Banjir Sumatra
-
Era Baru Main Roblox: Wajib Scan Wajah, Anak di Bawah Umur Auto Diblokir
-
Polisi Sita Rp37,6 Miliar dari Ratusan Rekening Judol