Suara.com - Habib Rizieq Shihab selaku pemilik Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah, di Megamendung, Jawa Barat, membantah telah menghalang-halangi Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor untuk melaksanakan tes covid pasca acara yang timbulkan kerumunan.
Hal itu disampaikan Rizieq pada persidangan lanjutan kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Rizieq menjelaskan bukan pihaknya menghalangi atau melarang namun memang situasi pesantren kala itu sedang menerapkan lockdown.
"Memang Pesantren sedang lockdown. Tidak ada boleh yang masuk kecuali warga markas syariat. Siapa itu warga markas syariat? Kyai, santri, para guru, hanya itu saja yang boleh masuk, orang luar tidak boleh masuk," kata Rizieq dalam persidangan.
Rizieq mengatakan, pihak pesantren tidak lah mudah terima tamu sembarangan dari eksternal.
"Jadi saya mohon maaf. Bukan tidak mengizinkan Pak Camat untuk masuk ke pesantren ketika datang untuk rapid test," tuturnya.
Terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan di dalam pesantren, Rizieq mengaku sudah ada tim dalam setiap periode waktunya untuk memeriksakan kesehatan warga pesantren misalnya dengan tes covid.
"Karena memang pesantren sedang melaksanakan lockdown. Sehingga kebutuhan rapid test kami punya tim sendiri dari tim MER-C. Kami datangkan, mereka periksa, itu dengan berkala. Sebulan bisa dua kali mereka datang, kalau ada yang sakit, atau ada yang reaktif, kami rawat dan sebagainya," tuturnya.
Dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Baca Juga: Camat Megamendung: Pondok Pesantren Rizieq Tak Pernah Undang Saya
Ada Larangan
Sebelumnya, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah bahwa tidak ada tracing Covid-19 seperti rapid tes atau swab di dalam Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Megamendung pasca acara yang dihadiri Habib Rizieq Shihab yang timbulkan kerumunan November 2020 lalu.
Awalnya jaksa mencecar Agus dengan pertanyaan langkah pencegahan apa yang dilakukan untuk menekan penyebaran covid usai acara di Megamendung tersebut.
Agus menyebut pihaknya melakukan langkah pencegahan atau tracing usai acara yang timbulkan kerumunan di Megamendung tersebut yakni dengan melakukan rapid tes dan swab di kurang lebih 6 desa setempat.
Jaksa kemudian bertanya lagi kepada Agus soal tracing atau pelaksanaan tes covid di dalam Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah pasca acara. Agus menjawab, satgas covid tak melakukan tracing di Pesantren lantaran ada penolakan.
"Tidak ada (rapid tes) di dalam (Pesantren), kami ada penolakan karena di dalam pesantren katanya sudah dilakukan Rapid," kata Agus dalam persidangan.
Namun di sisi lain, tracing yang dilakukan kurang lebih di 6 desa di Megamendung menghasilkan sekitar 20 orang dinyatakan reaktif covid.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
DPRD DKI: Raperda Sistem Pangan Solusi Food Waste Jakarta
-
Polda DIY Bantah Gunakan Gas Air Mata Saat Bubarkan Massa, Sebut Suara Ledakan dari...
-
Lalin Jakarta Pagi Ini: Senayan Lancar, Rindam Padat, Truk Tabrak Separator di Gatot Subroto
-
Massa Robohkan Gerbang Polda DIY! Tiga Mahasiswa Sempat Diamankan Saat Demo Ricuh
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi