Suara.com - Camat Megamendung Endi menyatakan bahwa selama ini Agrikultural Markaz Syariah, Pondok Pesantren milik Habib Rizieq Shihab di Megamendung tidak pernah mengundang jika pesantren menggelar acara. Bahkan pesantren Rizieq disebut tidak pernah lakukan komunikasi dengan camat setempat.
Hal itu disampaikan Endi yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Rizieq dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Awalnya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa bertanya kepada Endi terkait pernah atau tidaknya pernah masuk ke dalam pondok pesantren milik Rizieq tersebut. Endi selaku camat mengaku tak pernah mengunjungi pesantren.
Kemudian majelis hakim heran mengapa Endi sebagai camat belum pernah masuk atau mengunjungi pesantren Markaz Syariah tersebut.
"Kok belum pernah masuk?," tanya majelis hakim.
"Di sana ada pos satu, pos dua nggak bisa masuk," jawab Endi.
Kemudian majelis hakim bertanya kembali kepada Endi apakah dirinya pernah atau tidak diundang jika pesantren menggelar acara. Namun, Endi mengaku tidak pernah merasa diundang selama ini, padahal dirinya sebagai camat setempat.
"Saudara pernah diundang (ke pesantren)?," tanya hakim.
"Nggak pernah diundang," jawab Endi
Baca Juga: Kasus Kerumunan di Megamendung, Camat: Habib Rizieq yang Bertanggung Jawab
"Kan biasanya banyak itu acara penerimaan santri acara agama dan lain-lain nggak pernah diundang?," kata hakim.
"Nggak pernah diundang," timpal Endi lagi.
Adapun dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
Terkini
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Mayoritas Keluarga Penerima MBG Tinggal dengan Perokok, Kemenkes Khawatir Manfaat Program Tergerus
-
Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Tasikmalaya Masuk Tahap Tiga
-
Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak
-
Deretan Ulah Oknum TNI Disorot! Desakan Kembalikan Militer ke Fungsi Pertahanan Menguat
-
Trump Ancam Kalau Ada Tentara AS Tewas, Perang Lagi dengan Iran
-
Gencatan Senjata, Menhan Katz: Pasukan Israel Tetap di Lebanon
-
Bawa Jasa Internasional ke Ruang Sidang, Pengacara Anggota BAIS Sebut Kliennya Bukan Kriminal Tulen
-
Menteri Imipas Buka Akses Data untuk KPK Usut Kasus Silmy Karim Cs
-
Tak Punya Dealer dan Bengkel Aktif, Pengadaan Motor Listrik BGN Tidak Penuhi Syarat