Suara.com - Habib Rizieq Shihab angkat bicara soal pengakuan Camat Megamendung Endi Rismawan yang menyebut selama ini Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah miliknya itu tidak pernah melakukan komunikasi atau pun silahturahmi. Rizieq pun beberkan sejumlah alasan.
Hal itu disampaikan Rizieq dalam persidangan lanjutan kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). Rizieq mengakui memang selama ini pihak pesantren belum bersilaturahmi atau jalin komunikasi dengan Endi selaku camat.
"Pertama saya ingin ke pak camat, saya mohon maaf ke pak camat kalau selama ini pihak pesantren selama ini belum silaturahim ke pak camat," kata Rizieq dalam persidangan.
Rizieq kemudian bertanya kepada Endi soal sejak kapan dirinya menjabat sebagai camat Megamendung. Endi pun menjawab bahwa dirinya baru menjabat sejak 2019.
"Saya tanya dulu, sejak kapan bapak jadi camat di Megamendung?" tanya Rizieq.
"Tahun 2019, bulan September tanggal 19," jawab Endi.
Eks pentolan FPI itu kemudian memberikan penjelasan kepada Endi soal mengapa pesantren miliknya belum melakukan komunikasi atau silahturahmi dengan camat setempat.
Rizieq menyatakan, sebelumnya pesantren sudah pernah komunikasi dengan camat sebelumnya.
Komunikasi dan silahturahmi yang belum terjalin antara pesantren dengan Endi belum dilakukan lantaran adanya pandemi covid yang melanda sejak 2020.
Baca Juga: Reaksi Keras Kubu HRS Disebut Bertanggung Jawab Atas Kerumunan Megamendung
"Jadi begini pak camat, terima kasih. Supaya diketahui oleh pak camat bahwa Markaz Syariah pesantren didirikan dari 2013 dan kami sering silaturahmi dengan camat yang lama sebelum bapak bertugas di sana karena pak camat bertugas 2019 dan 2020 sudah pandemi, dan pihak pesantren sampai hari ini belum bisa bersilaturahmi ke pak camat, saya ingin sampaikan bukan pihak pesantren tidak punya etika. Tapi memang situasi kondisi anda baru jadi camat," jelas Rizieq.
Disebut Tak Pernah Komunikasi
Sebelumnya, Camat Megamendung Endi menyatakan bahwa selama ini Pondok Pesantren milik Habib Rizieq Shihab Agrikultural Markaz Syariah, di Megamendung tidak pernah mengundang jika pesantren menggelar acara. Bahkan pesantren Rizieq disebut tidak pernah lakukan komunikasi dengan camat setempat.
Hal itu disampaikan Endi yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Rizieq dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Awalnya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa bertanya kepada Endi terkait pernah atau tidaknya pernah masuk ke dalam pondok pesantren milik Rizieq tersebut. Endi selaku camat mengaku tak pernah mengunjungi pesantren.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Digugat 21 Guru Besar, MKMK Siap Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Adies Kadir Pekan Ini
-
Geger Kabar Ratusan Pekerja Mie Sedaap Kena PHK, Menaker: Kita Monitor
-
Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
-
Fakta Mengejutkan di Balik Tren Padel Jakarta: 185 Lapangan Tak Punya Izin Dasar
-
Kapan Pastinya THR ASN 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya
-
Menkeu Ungkap Defisit BPJS Capai Puluhan Triliun, Siap-siap Iuran Naik?
-
Bayang-Bayang Perang: 12 Jet Tempur Amerika Mendarat saat Iran-AS Bersiap Berunding di Jenewa
-
Debt Collector Penusuk Advokat Ditangkap di Semarang, Polisi Selidiki Motif
-
Said Didu Sebut Presiden Prabowo Berada di Titik "To Kill or To Be Killed"
-
Ngeri! Relawan Kemanusiaan Asal Jogja di Aceh Kena Teror, Dikirimi Bangkai Anjing Tanpa Kepala