Suara.com - Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Muhammad Nur Azis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/4/2021).
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perbuatan korupsi yang terdakwa dilakukan saat terjadi bencana nasional yaitu Covid-19. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesal perbuatannya," tambah Azis.
Dalam perkara ini, Ardian dinilai terbukti menyuap Juliari P Batubara senilai total Rp1,95 miliar terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket. PT Tigapilar Agro Utama adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan komoditas, transportasi dan pupuk.
Pada Agustus 2020, Ardian dan istrinya bernama Indah Budhi Safitri bertemu dengan Helmi Rivai dan Nuzulia Hamzah Nasution. Nuzulia diketahui adalah keponakan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin.
Nuzulia menyampaikan ada "fee" yang harus diberikan Ardian bila PT Tigapilar mau ditunjuk sebagai penyedia bansos, atas permintaan tersebut, Ardian menyanggupinya.
Pada 14 September 2020, PT Tigapilar dinyatakan sebagai penyedia sembako tahap 9 dan mendapat paket sebanyak 20.000 paket sembako. Nuzulia lalu meminta "fee" sebesar Rp30 ribu per paket dengan pembagian tugas Nuzulia melakukan koordinasi dengan Kemensos termasuk pembayaran tagihan sedangkan pelaksanaan bansos adalah tugas Ardian.
Uang fee diberikan melalui dua anak buah Juliari yaitu Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.
Baca Juga: Ajay Ngaku Suap Anggota KPK Ratusan Juta, Jaksa: Aneh!
Ardian memberikan "fee" secara bertahap yaitu pertama sebesar Rp800 juta kepada Matheus Joko Santoso pada 15 Oktober 2020 di kantor Kemensos Cawang Kencana. "Fee" itu adalah untuk pengadaan bansos tahap 9 oleh PT Tigapilar Agro Utama.
Kedua, pada akhir Oktober 2020 di Coffee Shop lantai 1 hotel Grand Orchard Kemayoran Jakarta Pusat Ardian memberikan sebesar Rp350 juta kepada Matheus Joko Santoso. "Fee" tersebut untuk pengadaan tahap 10.
Ketiga, pada November 2020 di ruang Matheus Joko Santoso, Ardian melalui Nuzulia Hamzah Nasution dengan bantuan Handy Rezangka memberikan "fee" senilai Rp800 juta kepada Matheus. "Fee" tersebut untuk pengadaan bansos paket komunitas sebanyak 20 ribu paket dan tahap 12 sebanyak 25 ribu paket.
Terhadap tuntutan tersebut, Ardian akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin, 26 April 2021. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka