Suara.com - Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Muhammad Nur Azis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/4/2021).
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perbuatan korupsi yang terdakwa dilakukan saat terjadi bencana nasional yaitu Covid-19. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesal perbuatannya," tambah Azis.
Dalam perkara ini, Ardian dinilai terbukti menyuap Juliari P Batubara senilai total Rp1,95 miliar terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket. PT Tigapilar Agro Utama adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan komoditas, transportasi dan pupuk.
Pada Agustus 2020, Ardian dan istrinya bernama Indah Budhi Safitri bertemu dengan Helmi Rivai dan Nuzulia Hamzah Nasution. Nuzulia diketahui adalah keponakan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin.
Nuzulia menyampaikan ada "fee" yang harus diberikan Ardian bila PT Tigapilar mau ditunjuk sebagai penyedia bansos, atas permintaan tersebut, Ardian menyanggupinya.
Pada 14 September 2020, PT Tigapilar dinyatakan sebagai penyedia sembako tahap 9 dan mendapat paket sebanyak 20.000 paket sembako. Nuzulia lalu meminta "fee" sebesar Rp30 ribu per paket dengan pembagian tugas Nuzulia melakukan koordinasi dengan Kemensos termasuk pembayaran tagihan sedangkan pelaksanaan bansos adalah tugas Ardian.
Uang fee diberikan melalui dua anak buah Juliari yaitu Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.
Baca Juga: Ajay Ngaku Suap Anggota KPK Ratusan Juta, Jaksa: Aneh!
Ardian memberikan "fee" secara bertahap yaitu pertama sebesar Rp800 juta kepada Matheus Joko Santoso pada 15 Oktober 2020 di kantor Kemensos Cawang Kencana. "Fee" itu adalah untuk pengadaan bansos tahap 9 oleh PT Tigapilar Agro Utama.
Kedua, pada akhir Oktober 2020 di Coffee Shop lantai 1 hotel Grand Orchard Kemayoran Jakarta Pusat Ardian memberikan sebesar Rp350 juta kepada Matheus Joko Santoso. "Fee" tersebut untuk pengadaan tahap 10.
Ketiga, pada November 2020 di ruang Matheus Joko Santoso, Ardian melalui Nuzulia Hamzah Nasution dengan bantuan Handy Rezangka memberikan "fee" senilai Rp800 juta kepada Matheus. "Fee" tersebut untuk pengadaan bansos paket komunitas sebanyak 20 ribu paket dan tahap 12 sebanyak 25 ribu paket.
Terhadap tuntutan tersebut, Ardian akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin, 26 April 2021. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing