Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Brebes, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pelaku teror yang menguntit anak Bupati Brebes berinisial EN sekaligus membekuk pelaku ZR (34) dan SS (26) warga Kota Bandung, Jawa Barat.
Selain mengamankan tersangka, kata Kapolres Polres Brebes AKBP Gatot Yulianto dalam acara konferensi pers di Brebes, Senin (19/4/2021), pihaknya juga menyita senjata tajam, beberapa pelat nomor mobil, mobil Honda HRV, alat pengisap, dan sabu-sabu seberat 8,7 gram.
"Kasus itu berawal pelaku membuntuti dan menghentikan mobil yang dikemudikan oleh putri Bupati Brebes Idza Priyanti, EN, saat hendak pulang dari Kota Tegal, Minggu (18/4)," katanya.
Saat itu, sekitar pukul 19.00, EN mengendarai mobil Honda CRV warna hitam dan dipepet oleh orang yang tidak dikenal, kemudian diberhentikan, dan pelaku tersebut mengatakan bahwa jika mobil yang dipakai anak bupati bermasalah.
EN yang tidak terima diperlakukan seperti itu kemudian masuk lagi ke mobil menuju Polres Brebes untuk membuat laporan polisi atas peristiwa yang dialaminya.
Namun, pelaku juga mengikuti ke polres dan mengadu ke tempat sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).
Saat ditanya identitas dan maksudnya, justru Zaki Rahman marah mengamuk dan menantang anggota SPKT sehingga Kapolres Berbes memerintahkan anggotanya untuk menutup pintu gerbang polres agar pelaku tidak bisa melarikan diri.
Namun, saat mobilnya hendak digeledah, pelaku langsung kabur menerobos pintu gerbang polres hingga jebol.
"Saat itu pun, polisi langsung mengejar pelaku hingga mobil yang dikemudikan Zaki Rahman dihentikan sekaligus digeledah oleh petugas. Saat penggeledahan itu ditemukan senjata tajam, plat nomor mobil, dan sabu-sabu seberat 8,7 gram," ungkapnya.
Baca Juga: Terungkap! Pelaku yang Menguntit Anak Bupati Brebes Pecatan Polisi
Saat pelaku hendak ditangkap, mereka justru melawan dengan menggunakan senjata tajam sehingga polisi langsung menembak kaki pelaku.
"Pelaku akan disangka dengan Undang-Undang Darurat dan perusakan dengan ancaman hukuman 20 tahun serta kepemilikan narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara," katanya menambahkan. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Terungkap! Pelaku yang Menguntit Anak Bupati Brebes Pecatan Polisi
-
Kuntit Anak Bupati Brebes, Pelaku Diduga Hendak Rampas Mobil
-
Pelaku Penguntit Anak Bupati Brebes Positif Gunakan Sabu
-
Ditemukan Sabu-sabu, Pria Mengamuk di Mapolres Brebes Pengaruh Narkoba?
-
Kondisi Anak Bupati Brebes Usai Dibuntuti OTK yang Ditembak Polisi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO