Suara.com - Kabid Materi Hukum Publik Kemenkopolhukam, Dado Achmad Ekroni mengatakan, Tim Kajian UU ITE sepakat bahwa diperlukan adanya revisi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu dilakukan usai pihaknya mengundang dan beraudiensi dengan 55 tokoh sebagai narasumber.
Dado menyampaikan, 55 narasumber yang sudah diundang di antaranya terdiri dari pelapor dan terlapor UU ITE, Aktivis, Praktisi, Pers, Masyarakat Sipil, hingga DPR dan Kementerian/Lembaga terkait.
"Dari narasumber-narasumber yang kami undang sebanyak 55 tersebut memang kemudian mengerucut dan semuanya tim sepakat bahwa perlu adanya revisi perubahan atas Undang-Undang ITE baik itu di Undang-Undang 8 tahun 2011 mau pun di Undang-Undang nomor 19," kata Dado dalam diskusi daring bertema 'Perlindungan Kekerasan Seksual dalam Revisi UU ITE', Selasa (20/4/2021).
Dado pun kemudian menyampaikan pandangan tim kajian mengapa UU ITE harus direvisi. Menurutnya hal tersebut bisa dilihat dari 4 prinsip hukum yakni Lex Previa, Lex Certa, Lex Scripta, dan Lex Stricta.
"Kalau kami bicara menyangkut perumusan di pasal 27 sampai pasal 29. 27 Itu menyangkut mengenai kesusilaan kemudian perjudian kemudian 28-29 juga ada di situ pasal-pasal tersebut tidak memenuhi unsur salah satu unsur dari azas legalitas yakni yang dikenal dengan Lex Certa jadi ketidakjelasan rumusan pasal dan itu yang yang saat ini sedang kita fokuskan," tuturnya.
Dado juga menyampaikan, pihaknya kini fokus bisa merumuskan revisi dengan mendengarkan 55 narasumber tadi. Menurutnya, proses pengkajian masih terus berjalan.
"Nanti jam 1 akan ada paparan dari tim yang membahas mengenai substansi revisi undang-undang ite yang memaparkan di depan Menkopolhukam yang mana nanti akan disampaikan oleh Kepala sub tim yakni Profesor Widodo selaku Dirjen peraturan perancangan peraturan perundang-undangan Kemenkumham," tandasnya.
Revisi UU ITE
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan semangat awal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Baca Juga: AI Indonesia: Tahun 2020, Ada 157 Orang Korban Kriminalisasi
Namun Jokowi meminta agar implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
Kepala Negara kemudian meminta pada Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," ujar Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).
Dalam kesempatan tersebut Kepala Negara menuturkan pandangannya bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
Menurutnya proses hukum kerap dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.
Terkait hal tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan