Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR membongkar masalah definisi kesusilaan dalam Undang-undang ITE khusunya Pasal 27 Ayat 1. ICJR pun mendesak revisi bisa segera dilakukan untuk mencegah adanya kriminalisasi baru.
"Kami sama-sama rekomendasikan yaitu dia juga rekomendasikan dalam lisan kami adalah untuk merevisi isi Undang-undang pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE untuk menjelaskan yang pertama adalah terkait dengan definisi kesusilaannya," kata Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam diskusi daring bertema 'Perlindungan Kekerasan Seksual dalam Revisi UU ITE', Selasa (20/4/2021).
Maidina pun memberikan contoh bagian mana yang harus direvisi terkait dengan definisi kesusilaan dalam ITE. Selama ini setiap orang yang melanggar kesusilaan rancu dengan frasa distribusi dan transmisi dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.
"Kami rekomendasikan bahwa dia yang bisa ditunjukkan melanggar kesusilaan hanya dalam dua teks yaitu dalam ditujukan untuk umum dan juga yang kedua apabila ditunjukkan dalam ranah privat maka salah satu yang bisa dijerat adalah apabila salah satu pihak tidak berkehendak adanya distribusi adanya transmisi konten tersebut," tuturnya.
Selain itu, Maidina juga menyampaikan, dalam revisi UU ITE tersebut harus juga dibuat pengecualian dalam bentuk pengakuan terhadap korban. Ia pun memberikan contoh kasus Baiq Nuril.
"Gimana kita sama-sama tahu biar supaya kasus yang menjerat Baiq Nuril yang membuat, mendistribusikan, menyimpan dapat melanggar kesusilaan satu fakta yang berkaitan dengan kekerasan seksual tidak dijerat," tuturnya.
"Karena dia membuat konten tersebut menyimpan pada sebuah dalam rangka melindungi dirinya sebagai korbannya maka sebenarnya yang kita rekomendasikan direvisi Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE harus menjangkau 3 aspek tersebut begitu."
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT