Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR membongkar masalah definisi kesusilaan dalam Undang-undang ITE khusunya Pasal 27 Ayat 1. ICJR pun mendesak revisi bisa segera dilakukan untuk mencegah adanya kriminalisasi baru.
"Kami sama-sama rekomendasikan yaitu dia juga rekomendasikan dalam lisan kami adalah untuk merevisi isi Undang-undang pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE untuk menjelaskan yang pertama adalah terkait dengan definisi kesusilaannya," kata Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam diskusi daring bertema 'Perlindungan Kekerasan Seksual dalam Revisi UU ITE', Selasa (20/4/2021).
Maidina pun memberikan contoh bagian mana yang harus direvisi terkait dengan definisi kesusilaan dalam ITE. Selama ini setiap orang yang melanggar kesusilaan rancu dengan frasa distribusi dan transmisi dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.
"Kami rekomendasikan bahwa dia yang bisa ditunjukkan melanggar kesusilaan hanya dalam dua teks yaitu dalam ditujukan untuk umum dan juga yang kedua apabila ditunjukkan dalam ranah privat maka salah satu yang bisa dijerat adalah apabila salah satu pihak tidak berkehendak adanya distribusi adanya transmisi konten tersebut," tuturnya.
Selain itu, Maidina juga menyampaikan, dalam revisi UU ITE tersebut harus juga dibuat pengecualian dalam bentuk pengakuan terhadap korban. Ia pun memberikan contoh kasus Baiq Nuril.
"Gimana kita sama-sama tahu biar supaya kasus yang menjerat Baiq Nuril yang membuat, mendistribusikan, menyimpan dapat melanggar kesusilaan satu fakta yang berkaitan dengan kekerasan seksual tidak dijerat," tuturnya.
"Karena dia membuat konten tersebut menyimpan pada sebuah dalam rangka melindungi dirinya sebagai korbannya maka sebenarnya yang kita rekomendasikan direvisi Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE harus menjangkau 3 aspek tersebut begitu."
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Geger Jaket Berisi Ratusan Butir Peluru di Sentani Jayapura, Siapa Pemiliknya?
-
Dikenal Licin, Buronan Asal Maroko Kasus Penculikan Anak Tertangkap usai Sembunyi di Jakarta
-
Prabowo Pertahankan Kapolri usai Ramai Desakan Mundur, Begini Kata Analis
-
Icang, Korban Congkel Mata di Bogor Meninggal Dunia
-
Gibran Dikritik Habis: Sibuk Bagi Sembako, Padahal Aksi Demonstrasi Memanas
-
Wajib Skrining BPJS Kesehatan Mulai September 2025, Ini Tujuan dan Caranya
-
Muktamar PPP Bursa Caketum Memanas: Husnan Bey Fananie Deklarasi, Gus Idror Konsolidasi Internal
-
Viral Poster Kekesalan WNI di Sydney Marathon: 'Larilah DPR, Lari dari Tanggung Jawab!'
-
Viral PHK Massal Gudang Garam di Tuban, Isak Tangis Karyawan Pecah dan Soroti Kondisi Dunia Kerja
-
Bukan Saya, Anggota PSI Klarifikasi Usai Wajahnya Mirip Driver Ojol yang Dipanggil Wapres Gibran