Suara.com - Amnesty International Indonesia mencatat ada sebanyak 137 kasus pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi yang terjadi sepanjang 2020. Dari kasus tersebut, 157 orang diduga menjadi korban kriminalisasi.
Peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramudtya mengatakan, sepanjang 2020, banyak aktivis, jurnalis bahkan masyarakat umum mengalami pembungkaman dan kriminalisasi hanya karena mengungkapkan pendapatnya secara damai.
Sepanjang 2020 disebutkan juga terjadi peningkatan jumlah orang yang dihukum karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap pemerintah atau dituduh menyebarkan berita bohong.
Penerapan UU ITE yang tidak sesuai menjadi salah satu ancaman terbesar kebebasan berekspresi.
"Kami juga mencatat bahwa setidaknya terdapat 132 kasus pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi sepanjang tahun 2020 dengan 157 korban dengan kriminalisasi baik menggunakan UU ITE ataupun KUHP," kata Ari dalam penyampaian laporan tahunan AII secara daring, Rabu (6/4/2021).
Ari mengatakan, berdasarkan catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ada 56 kasus ancaman kriminalisasi yang juga terjadj kepada jurnalis.
Dalam kasus tersebut, jurnalis mendapat kekerasan lantaran mendokumentasikan penyampaian protes masyarakat dalam aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
"Angka tersebut termasuk serangan digital juga ancaman kriminalisasi terhadap jurnalis, AJI mencatat setidaknya ada 56 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang mendokumentasikan protes terhadap omnibus law," ujar Ari.
Ari dalam laporan tahunan AII mengatakan, serangan juga menimpa kepada banyak pembela hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga: Laporan AII: Hak Berekspresi dan Berpendapat di Era Jokowi Semakin Terancam
Serangan kepada pembela HAM dilakikan baik secara langsung seperti perampasan, penangkapam sewenang-wenang, pembubaran aktivitas secara represif, kriminalisasi, kekerasn dan intimidasi maupun kekerasan melalui media digital seperti peretasan.
Sepanjang 2020, setidaknya ada 89 kasus serangan terhadap pembela HAM dengan jumlah korban sebanyak 248 korban.
"Kasus yang paling tinggi adalah yang menimpa jurnalis dengan 32 kasus dan 60 korban," tulis AII dalam laporan tahunannya.
Berita Terkait
-
Laporan AII: Hak Berekspresi dan Berpendapat di Era Jokowi Semakin Terancam
-
AII: Demokrasi Indonesia Mundur, Represi Tiada Henti hingga Bantuan Buzzer
-
Warga Sindir Gibran Ditangkap, Amnesty Indonesia Tagih Janji Jokowi
-
Komunitas Internasional Kecam Mahasiswa Ditangkap karena Nyinyir ke Gibran
-
Kudeta Myanmar: Militer Terapkan Taktik Pertempuran Hadapi Pengunjuk Rasa
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Hampir Semua Pasar di Kabupaten/Kota 3 Provinsi Terdampak Bencana Telah Operasional Melayani Pembeli
-
Ribuan Personel Bersihkan Aceh Tamiang
-
Sisi Gelap Penjarahan Fasilitas Jakarta: Antara Desakan Perut Urban dan Lemahnya Sistem Pengawasan
-
WNI Gabung Militer Asing: Iming-Iming Gaji Besar, Namun Status Kewarganegaraan Jadi Taruhan
-
Kasatgas Tito Pimpin Rakor Pembahasan Bantuan Rumah dan Bantuan Sosial Pascabencana
-
Partai Gema Bangsa Resmi Usung Prabowo di 2029: Ingin Akhiri Cengkeraman Oligarki!
-
Jakarta Siaga, BMKG Bunyikan Alarm Hujan Lebat Hari Ini
-
Akankah Rocky Gerung Hadir? Polda Metro Tunggu Kedatangannya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Jaga Marwah Non-Blok, Connie Ingatkan Presiden Tak Sembarang Bayar Iuran Dewan Perdamaian
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi