Suara.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pembukaan tempat wisata di masa Lebaran harus dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. Kalau ada yang melanggar, pemerintah tidak segan untuk memberikan sanksi kepada pemilik tempat wisata.
"Misalnya maksimum 50 persen kapasitas pengunjung, kemudian peraturan disiplin protokol kesehatan harus diperketat. Sanksi untuk mereka yang tidak memiliki standar operasional itu harus ditegakkan," kata Muhadjir dalam diskusi bertajuk Untung Rugi Mudik di Tengah Pandemi yang disiarkan langsung melalui YouTube BPKM RI, Selasa (20/4/2021).
Ia tidak menampik dengan adanya pro dan kontra perihal tempat wisata yang boleh dibuka namun masyarakat dilarang untuk mudik.
Muhadjir menjelaskan, saat ini pemerintah menerapkan pembatasan sosial skala mikro yang tidak seketat PSBB.
Karena itu, tempat wisata tersebut dibuka oleh pemerintah untuk menjadi destinasi liburan masyarakat di daerahnya masing-masing. Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk tetap menyeimbangkan antara kondisi perekonomian dan penanganan Covid-19.
"Jadi kita cari titik optimumnya, optimum pareto. Jadi jangan sampai ketika salah satunya baik tapi kebaikannya menggerus yang lain," ujarnya.
"Dengan demikian kita harapkan nadi ekonomi akan terus berdenyut. Pergerakan arus barang jasa dan daya beli dan daya konsumsi masyarakat kita harapkan masih akan tumbuh di masa lebaran itu. Karena itu wisata lokal masih diperbolehkan."
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 Melandai, Menko PMK: Biasanya Disiplin Prokes Bakal Kendor
-
Sandiaga Uno: Wisata Saat Lebaran Dibolehkan, Asal Disiplin Prokes
-
Bersama Wagub DKI, Sandiaga Bersepeda ke Kota Tua Cek Penerapan Prokes
-
Marah-marah Ditilang Tak Pakai Masker, Pasangan Ini Hina Polisi Pengemis
-
Tempat Wisata Tetap Buka Saat Lebaran, Gubsu Imbau Warga Tetap di Rumah
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang