Suara.com - Bareskrim Polri menetapkan YouTuber Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Namun, Jozeph mengklaim telah mencabut status kewarganegaraan Indonesia sehingga merasa kebal hukum alias tidak bisa diproses oleh Polri atas perbuatannya.
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapapun alias tidak mengenal asal-usul kewarganegaraannya. Selagi tindak pidana itu dilakukan oleh pelaku di wilayah yurisdiksi Indonesia.
"Hukum pidana itu berlaku bagi siapapun (tidak mengenal warga negara) yang melakukan tindak pidana di wilayah yuridiksi Indonesia dan di kapal atau pesawat, serta kedutaan besar ataupun perwakilan Indonesia di luar negeri," kata Fickar kepada Suara.com, Selasa (20/4/2021).
Sementara, jika Jozeph benar-benar telah mencabut status kewarganegaraannya maka pemerintah menurut Fickar bisa meminta kepada negara yang bersangkutan untuk mempersona-gratakan, mengusir dan menyerahkannya ke Indonesia. Terlebih jika tindak pidana itu dilakukan oleh Jozeph saat dia masih berstatus warga negara Indonesia atau WNI.
"Ini bisa dilakukan karena waktu orang tersebut melakukan tindak pidana masih WNI. Sehingga, hukum pidana Indonesia tetap berlaku," ujarnya.
Sedangkan, jika tindak pidana itu dilakukan oleh Jozeph di luar negeri dengan status sebagai WNI itu juga tetap bisa diproses. Dia menjelaskan, setiap WNI yang melakukan kejahatan di luar negeri dan melanggar hukum pidana Indonesia dapat diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"WNI yang melakukan kejahatan di luar negeri dan melanggar hukum pidana Indonesia, KUHAP menentukan dapat diadili di Indonesia dalam hal ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.
Dipastikan Masih WNI
Polri sebelumnya telah memastikan bahwa Jozeph masih berstatus WNI. Sehingga, dia berkewajiban untuk mentaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, 20 Konten YouTube Paul Zhang Diblokir
"JPZ (Jozeph) masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).
Ramadhan mengungkapkan berdasar data yang dihimpun dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman, sejak tahun 2017 hingga April 2021 ada 180 WNI yang hendak mengganti kewarganegaraan. Dari data tersebut dipastikan tak ada nama Jozeph Paul Zhang ataupun Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai nama asli yang bersangkutan.
"Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ. Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI," tegasnya.
Atas hal itu, Ramadhan menyampaikan bahwa Polri membuka peluang untuk menjemput paksa Jozeph jika red notice yang diajukan oleh Sekretariat NCB Indonesia telah diterbitkan oleh Kantor Pusat Interpol, di Lyon, Perancis. Meskipun, pemerintah Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Jerman.
"Bisa dideportasi oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) Berlin di Jerman, dan tentunya penyidik juga bisa menjemput ke sana," kata dia.
Berita Terkait
-
Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, 20 Konten YouTube Paul Zhang Diblokir
-
Jadi Tersangka, Jozeph Paul Zhang Masih Live Streaming YouTube
-
Denny Siregar Ragukan Polisi Bisa Tangkap Jozeph Paul Zhang, Ini Alasannya
-
Jozeph Paul Zhang Ngamuk Suruh Tangkap Ustadz Somad dan Yahya Waloni
-
MUI: Umat Islam yang Tahu Informasi soal Jozeph Paul Zhang, Kasih ke Polisi
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Geger Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang: Berawal dari Klakson hingga Teriak Tabrak Lari
-
Momen Kebersamaan Prabowo Bersama Siswa SRMP 17 Dari Doa Hingga Makan Siang
-
Kunjungi SRMP 17 Tabanan, Ini Pesan Presiden Prabowo
-
Gas Industri Melejit Picu Bada PHK! Andi Gani: Ketemu Bahlil Lebih Sulit daripada Presiden Prabowo
-
Sadis! Pelajar SMP di Tambun Tewas Disabet Celurit Bergiliran
-
Pimpin Delegasi Indonesia di ILC ke-114, Menaker Bawa Suara Ketenagakerjaan Nasional ke Forum Global
-
Prabowo Minta Anggaran Dijaga Ketat Demi Sekolah Rakyat: Negara Kaya, Tapi Harus Pandai Mengelola
-
Nyelekit! Ganjar Sebut Film Ghost in the Cell Potret Nyata Kondisi Republik
-
Kapolri Beri Lampu Hijau ASN Masuk Polisi: Kita Berikan Ruang Resiprokal
-
Kapolri Listyo Sigit Mau Jadi Aktivis, Sebut Rata-rata Masuk Kabinet: Selamat Ya!