Suara.com - Alih status pegawai Komisi Pemberantas Korupsi menjadi Aparatur Negeri Sipil atau PNS dinilai akan membuat komisi antirasuah itu selesai. KPK dipandang tidak lagi independen, seiring pegawainya yang dilantik menjadi ASN pada Juni mendatang.
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan, alih status ASN itu menjadi salah satu faktor yang membuat KPK tamat. Imbas ketentuan dari Undang-Undang KPK yang baru itu, membuat keberadaan KPK dirasa sudah berakhir. Kendati belum mati total, KPK saat ini tengah sekarat.
"Di internal teman-teman KPK di internal itu masih berdenyut ya karena memang peran satu dua orang yang masih mau melakukan perlawanan.Tapi saya termasuk yang mengatakan tinggal tunggu waktu, Juni sampai sekitar Oktober mereka akan khatam semua. Kenapa? Karena mereka akan diratakan dengan ASN," kata Zainal dalam diskusi daring yang ditayangkan kanal YouTube LP3ES Jakarta pada Senin (19/4/2021).
Menurut Zainal, dengan alih status menjadi ASN membuat penyidik tidak lagi independen, melainkan penyidik PNS atau PPNS. Jika sudah begitu maka pengawasannya dipegang oleh Polri, dalam hal ini Korwas PPNS.
"Mereka menginduknya ke sana nanti, pengawasannya oleh Korwas dan itu membuat KPK sebenarnya khatam," kata Zainal.
Zainal mengaku bahkan berani membangun narasi bahwa lebih baik KPK yang ada saat ini dibubarkan, kemudian diganti kembali dengan lembaga anti korupsi yang baru.
"Saya termasuk yang membangun narasi itu, bubarkan saja dengan KPK yang sekarang, KPK yang sebenarnya ya ada dan tiadanya itu tidak terlalu penting. Saya mau katakan begitu," ujar Zainal.
"Mending narasi kita bangun yang baru. Bahkan kalau perlu kita tagih siapapun yang menjadi pemimpin ke depan itu harus membuat KPK yang baru," tandasnya.
Alih Status jadi ASN
Baca Juga: Makin Banyak Polisi Jadi Pegawai KPK, Sekarang Tambah 8 Orang di Penindakan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan ada 1.362 pegawai lembaga anti rasuah yang saat ini sedang berproses beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN). Peralihan itu berlaku baik untuk pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.
Firli mengatakan pihaknya pada Rabu pagi ini sudah mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rangka proses alih status pegawai. Adapun sebanyak 1.031 pegawai sudah melaksanan proses alih status, sementara 318 pegawai lainnya baru akan melakukan ujian pada siang ini.
"Di samping itu BKN juga telah menetapkan bagi yan belum melaksanakan kegiatan baik kemarin maupun hari ini, berupa assesment wawasan kebangsaan akan dilaksanakan pada 16 maret 2021. Assesment kebangsaan ini dianggap perlu dan dianggap menjadi hal yang penting karena memang assesment kebangsaan adalah syarat mutlak menjadi ASN dan dilaksanakn oleh BKN," kata Firli dalam paparan saat rapat kerja di Komisi III DPR, Rabu (10/3/2021).
Sedangkan terkait prosedur peralihan status pegawai Firli memberi sejumlah penjelasan.
"Pertama kami melakukan persiapan bekerja sama dengan BKN pada Februari 2021, pelaksanaan Maret sampai April 2021, persiapan administrasi kepegawaian Mei 2021."
Dari sejumlah tahapan prosedur, diketahui nantinya secara resmi pegawai KPK akan dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Bakal Periksa Kepala BPKD Kabupaten Mojokerto Kasus Pencucian Uang
-
KPK Bantah OTT Wali Kota Tanjung Balai
-
Akui Lakukan Penggeledahan, Tapi KPK Bantah Tangkap Wali Kota Tanjungbalai
-
Berlanjut, KPK Juga Geledah Ruang Kerja Wali Kota Tanjung Balai
-
Dewas Desak Pimpinan KPK Usut Kebocoran Informasi Kasus Ditjen Pajak
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Maling Motor Bersenjata Api Tembaki Pemilik CRF di Kebon Jeruk, Korban Terluka
-
Nadiem Makarim Ungkap Peran Jokowi dalam Pembentukan Tim Shadow
-
Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas
-
DPR Kritik SE Mendikdasmen: Hanya Solusi Jangka Pendek, Tapi Status Guru Honorer Masih Tak Jelas
-
Pemodal Masih Diburu! Bareskrim Pastikan 275 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Disidang di Indonesia
-
Penampakan Gudang PT Indobike Isi Ribuan Motor Honda-Yamaha Hasil Kejahatan Fidusia di Jaksel
-
Pemerintah Dorong Kampus Kelola MBG, DPR: Jangan Sampai Ganggu Fokus Pendidikan
-
Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia
-
Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!
-
KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus