Suara.com - Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, bahwa eks Menteri Sosial Juliari Batubara terbukti memerintahkan dua anak buahnya untuk memotong jatah penyedia sembako dari para vendor-vendor sebesar Rp 10 ribu per paket.
Dua anak buahnya itu adalah eks pembuat komitmen atau (PPK) Kemensos RI, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Juliari sudah didakwa telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32.4 miliar lebih. Itu semua melalui dua anak buahnya tersebut.
"Terdakwa memerintahkan agar Adi Wahyono mengumpulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu per paket dari penyedia guna kepentingan terdakwa," kata Jaksa dalam membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Selanjutnya, Adi juga diperintah oleh Juliari agar berkoordinasi dengan mantan tim teknis Menteri Sosial, bernama Kukuh Ary Wibowo dalam pelaksanaan pengadaan bansos Covid-19.
"Selanjutnya Adi Wahyono menyampaikan perintah terdakwa Juliari tersebut kepada Hartono, Pepen Nazarudin dan Matheus Joko Santoso," kata Jaksa Aziz.
Hartono merupakan Sekretaris Jenderal Kemensos RI dan Pepen Nazarudin merupakan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI.
Matheus, kata jaksa, juga membantu Adi untuk mengumpulkan fee Rp 10 ribu per paket bansos dari sejumlah vendor-vendor atas perintah Juliari.
"Matheus juga mengumpulkan uang fee operasional dari penyedia bansos guna biaya kegiatan operasional terdakwa dan kegiatan lainnya di kementerian sosial," imbuh Aziz.
Baca Juga: Suap Bansos Corona, Eks Mensos Juliari Didakwa Terima Duit Rp32,4 Miliar
Dalam dakwaan, jaksa KPK merinci uang-uang yang diterima Juliari dari total Rp 32,4 miliar lebih itu. Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.00.
Kemudian, dari Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.00.
Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.
Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Suap Bansos Corona, Eks Mensos Juliari Didakwa Terima Duit Rp32,4 Miliar
-
Hari Ini Sidang Perdana Eks Mensos Juliari Batubara di Kasus Bansos Corona
-
Senasib dengan Ardian, Harry Penyuap Kasus Bansos Dituntut 4 Tahun Bui
-
Kasus Bansos Corona, Ardian Penyuap Juliari Dituntut 4 Tahun Penjara
-
Dua Terdakwa Penyuap Juliari akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Mau Penghasilan Pencari Ikan Meningkat, Prabowo Targetkan 1.386 Ribu Kampung Nelayan Tahun Ini
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas