Suara.com - Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, bahwa eks Menteri Sosial Juliari Batubara terbukti memerintahkan dua anak buahnya untuk memotong jatah penyedia sembako dari para vendor-vendor sebesar Rp 10 ribu per paket.
Dua anak buahnya itu adalah eks pembuat komitmen atau (PPK) Kemensos RI, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Juliari sudah didakwa telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32.4 miliar lebih. Itu semua melalui dua anak buahnya tersebut.
"Terdakwa memerintahkan agar Adi Wahyono mengumpulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu per paket dari penyedia guna kepentingan terdakwa," kata Jaksa dalam membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Selanjutnya, Adi juga diperintah oleh Juliari agar berkoordinasi dengan mantan tim teknis Menteri Sosial, bernama Kukuh Ary Wibowo dalam pelaksanaan pengadaan bansos Covid-19.
"Selanjutnya Adi Wahyono menyampaikan perintah terdakwa Juliari tersebut kepada Hartono, Pepen Nazarudin dan Matheus Joko Santoso," kata Jaksa Aziz.
Hartono merupakan Sekretaris Jenderal Kemensos RI dan Pepen Nazarudin merupakan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI.
Matheus, kata jaksa, juga membantu Adi untuk mengumpulkan fee Rp 10 ribu per paket bansos dari sejumlah vendor-vendor atas perintah Juliari.
"Matheus juga mengumpulkan uang fee operasional dari penyedia bansos guna biaya kegiatan operasional terdakwa dan kegiatan lainnya di kementerian sosial," imbuh Aziz.
Baca Juga: Suap Bansos Corona, Eks Mensos Juliari Didakwa Terima Duit Rp32,4 Miliar
Dalam dakwaan, jaksa KPK merinci uang-uang yang diterima Juliari dari total Rp 32,4 miliar lebih itu. Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.00.
Kemudian, dari Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.00.
Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.
Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Suap Bansos Corona, Eks Mensos Juliari Didakwa Terima Duit Rp32,4 Miliar
-
Hari Ini Sidang Perdana Eks Mensos Juliari Batubara di Kasus Bansos Corona
-
Senasib dengan Ardian, Harry Penyuap Kasus Bansos Dituntut 4 Tahun Bui
-
Kasus Bansos Corona, Ardian Penyuap Juliari Dituntut 4 Tahun Penjara
-
Dua Terdakwa Penyuap Juliari akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!