Suara.com - Eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dalam kasus korupsi bantuan sosial paket sembako covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.
Dakwaan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2021).
Jaksa KPK menyebut uang-uang korupsi yang diterima Juliari didapatnya melalui dua perantara anak buahnya. Yakni, eks pejabat pembuat komitmen atau (PPK) Kemensos RI, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
"Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah," kata Jaksa Nur Aziz dalam pembacaan dakwaan, Rabu (21/4/2021).
Jaksa KPK pun merinci uang-uang yang diterima Juliari sebesar Rp32,4 miliar itu. Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp1.280.000.000.00.
Kemudian, dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.00.
Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.
"Terdakwa selaku menteri sosial Juliari P. Batubara sekaligus pengguna anggaran di Kementerian Sosial mengetahui atau patut menduga uang -uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan dalam pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19," ujar Aziz.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," imbuhnya.
Baca Juga: Kasus Bansos Corona, Ardian Penyuap Juliari Dituntut 4 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap
-
Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo, Sapa Warga dari Atas Maung
-
Mau Penghasilan Pencari Ikan Meningkat, Prabowo Targetkan 1.386 Ribu Kampung Nelayan Tahun Ini
-
Bakar Semangat Mahasiswa UI, Afi Kalla: Industri Besar Mulai dari Garasi
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur