Suara.com - Dua terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dari unsur swasta akan mendengarkan pembacaan sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021) hari ini.
Terdakwa penyuap eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara ini, telah dijerat lembaga antirasuah dalam perkara korupsi bantuan sosial Corona paket Sembako se-Jabodetabek tahun 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan sidang pembacaan tuntutan dua terdakwa Ardian dan Harry akan digelar hari ini.
"Iya, benar (pembacaan tuntutan Ardian dan Hary)," kata Ali dikonfirmasi, Senin (19/4/2021).
Dalam dakwaan Jaksa, Hary didakwa telah memberikan suap kepada Juliari P. Batubara sebesar Rp 1,28 miliar.
Tujuan suap itu untuk perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.
Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.
Sedangkan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar kepada Juliari. Uang suap diberikan untuk pengadaan 115.000 paket bansos.
Ardian melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk mengerjakan paket sembako pada tahap 9, tahap 10 dan tahap 12.
Baca Juga: Kasus Bansos Corona, Eks Mensos Juliari Dan 2 Anak Buahnya Segera Disidang
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Harry dan Ardian didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
-
Kasus Bansos Corona, Eks Mensos Juliari Dan 2 Anak Buahnya Segera Disidang
-
Penyuap Juliari Ungkap 'Saktinya' Sosok Penentu Besaran Paket Bansos Corona
-
Jaksa Curiga Penyuap Juliari Lindungi Pihak Lain di Sidang Bansos
-
Penyuap Eks Mensos Juliari Bongkar Istilah 'Bina Lingkungan' di Depan Hakim
-
MAKI Gugat KPK soal Kasus Suap Bantuan Sosial Kemensos
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
-
AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
-
Kecewa Ditinggal Begitu Saja, Ojol Jakarta Murka Massa Pati Langsung Pulang Usai dari DPR
Terkini
-
Tak Ada Lagi Kabel Semrawut! Simpang PDAM Cibinong Bakal Disulap Punya Underpass Rapi
-
Seorang Nelayan di Pandeglang Tewas Mengenaskan Usai Rumahnya Meledak Diduga Karena Bom Ikan
-
KPK Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor
-
Design dan Object di IDD, Saat Kursi hingga Cangkir Jadi Bagian Penting Sebuah Ruang
-
99 Pekerjaan Disebut Fiktif, Eks Kadis Perkimtan Palembang Hanya Dituntut 1,5 Tahun
-
CCTV Dirusak Massa Aksi DPR, Pemprov DKI Bakal Bawa ke Jalur Pidana
-
BRI Turut Salurkan Bantuan Bahan Pangan untuk Korban Kebakaran di Desa Adat Sade
-
Ditolak Hakim, Febri Diansyah: Praperadilan Bukan Sekadar Soal Menang atau Kalah
-
Mau Renovasi Rumah? Kartu Kredit BRI Kasih Diskon 5 Persen di Mitra10 Sepanjang 2026!
-
Bangladesh Pede Main di FIFA ASEAN Cup, Sang Pelatih Pernah Bikin Timnas Indonesia Malu