Suara.com - Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dituntut empat tahun penjara dalam kasus korupsi bansos corona se-Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021).
Selain pidana badan, penyuap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara itu juga harus membayar denda Rp100 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardian penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Nur Aziz dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021).
Jaksa Nur Aziz menyatakan terdakwa Ardian yang merupakan Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama terbukti menyuap Juliari yang nilainya mencapai miliaran rupiah agar perusahaannya mendapatkan jatah paket sembako dalam penyaluran bansos ke masyarakat.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut," ungkap Jaksa M. Nur.
Jaksa Aziz menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa Ardian. Ia, sama sekali tak membantu upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Untuk hal meringankan terdakwa terus terang dan mengakui segala perbuatannya," ucap Nur Aziz.
Dalam dakwaan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar kepada Juliari. Uang suap diberikan untuk pengadaan 115.000 paket bansos.
Ardian melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk mengerjakan paket sembako pada tahap 9, tahap 10 dan tahap 12.
Baca Juga: KPK Pertajam Bukti Uang Bansos yang Dikumpulkan Eks Anak Buah Juliari
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Harry dan Ardian didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Arus Balik Lebaran: 52.926 Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen Terpadat
-
Rumah di Kembangan Terbakar Saat Ditinggal Penghuninya Berlebaran
-
Pemerintah Prioritaskan Sekolah Tatap Muka, Menko PMK: Hindari Learning Loss
-
Kenaikan Suhu Bumi Melonjak 75 Persen, Sinyal Bahaya atau Fluktuasi Jangka Pendek?
-
Perisai Davids Sling Israel Gagal Tangkis Rudal Kiamat Iran, 2 Kota Zionis Hancur Lebur
-
Israel Makin Hancur dan Mossad Gagal Total, Benjamin Netanyahu Stress
-
Roket Bombardir Israel, Unit Khusus ZAKA 360 Konfirmasi Ada Zionis Tewas
-
Video Baru Benjamin Netanyahu Muncul Lagi, Dicurigai Gambar Lama karena Sudah Meninggal Dunia
-
Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan
-
Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang