Suara.com - Terdakwa Harry Van Sidabukke dituntut empat tahun penjara dalam kasus korupsi bansos corona se-Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021).
Selain pidana badan, penyuap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara juga harus membayar denda Rp 100 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Van Sidabukke penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Nur Aziz dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021).
Jaksa Nur Aziz menyatakan terdakwa Harry Van Sidabukke yang merupakan Direktur Utama PT. Hanomangan Sude melalui PT. Pertani meminta jatah pengadaan paket sembako dengan terbukti menyuap Juliari mencapai miliaran rupiah.
Suap itu diberikan terdakwa Harry melalui dua pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut," ungkap Jaksa M. Nur
Jaksa Aziz menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa Harry. Ia, sama sekali tak membantu upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Untuk hal meringankan terdakwa terus terang dan mengakui segala perbuatannya," ucap Nur Aziz
Dalam dakwaan, terdakwa Harry memberikan uang suap kepada Juliari P. Batubara sebesar Rp 1,28 miliar.
Tujuan suap itu untuk perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.
Baca Juga: Kasus Bansos Corona, Eks Mensos Juliari Dan 2 Anak Buahnya Segera Disidang
Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Harry dan Ardian didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka