Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mengaku sempat dilarang untuk pulang tinggalkan perawatannya di RS UMMI Bogor. Namun Rizieq mengaku ada faktor yang membuat dirinya akhirnya memutuskan untuk pulang.
Hal itu disampaikan Rizieq dalam sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Awalnya Rizieq mengaku memang sempat mendapat larangan untuk pulang tinggalkan RS UMMI oleh dr Nerina Mayakartifa yang kala itu memantau kesehatan Rizieq selama dirawat. Ia pun menyampaikan permohonan maaf dalam ruang sidang kepada dr Nerina.
"Jadi bahwa ibu dokter Nerina tidak mengizinkan saya pulang awalnya karena belum tuntas pengobatannya, saya minta maaf pada saat itu saya bersikeras saya mau pulang," kata Rizieq dalam persidangan.
Menurutnya, alasan mengapa dirinya pulang lantaran mengaku tak kuat mendapatkan sejumlah tekanan-tekanan. Pertama tekanan dari media kemudian tekanan dari adanya ancaman laporan polisi.
"Karena saya nggak bisa mendapat tekanan-tekanan, dan tekanan yang paling berat bu Nerina maaf tanggal 28 November jam 00.00 (WIB) dinihari, RS Ummi dan dokternya dilaporkan ke polisi saya jadi beban," tuturnya.
"Kok gara-gara saya dirawat disini dokternya dilaporkan, perawatnya dipaksa jadi saksi. Menurut catatan saya di RS Ummi yang diseret sebagai tersangka, terdakwa, maupun saksi ada direktur utama (RS Ummi), satu direktur umum, ada dua dokter, dua perawat, satu satpam, satu pemilik rumah sakit dan termasuk tiga dari tim MER-C," sambungnya.
Lebih lanjut, atas dasar itu Rizieq kemudian diperkenankan pulang oleh pihak RS UMMI termasuk dr Nerina dengan catatan didampingi oleh tim MER-C.
"Jadi sekali lagi saya tak mau memaksa pulang, tapi situasi yang luar biasa saya malu sekali, betul-betul malu kok rumah sakit udah begitu baik, kok ada dirutnya dipidanakan, dokter jadi saksi itu yang membuat saya harus keluar (pulang)," tuturnya.
Baca Juga: Sakit Tenggorokan, Cerita Dokter MER-C Curigai Rizieq Kena Covid-19
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Peringati Hari Kartini, Anies Kenang Srikandi Nakes Berjuang Lawan Pandemi
-
Sakit Tenggorokan, Cerita Dokter MER-C Curigai Rizieq Kena Covid-19
-
Saksi Ungkap Pernyataan Dirut RS UMMI Berbeda Terkait Kondisi Habib Rizieq
-
Ungkap Alasan Tutupi Hasil Tes Covid-19, Rizieq: Saya Tak Mau Dipolitisir
-
Sebelum Reaktif Covid-19, Saksi Sebut Habib Rizieq Sakit Tenggorokan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar