Suara.com - Kasatpol PP DKI Arifin mengungkap detik-detik saat menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta usai acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab pada 14 November 2020 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Arifin dalam sidang lanjutan Rizieq kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Awalnya Arifin mengungkapkan menggelar tapat terlebih dahulu bersama dengan jajaran Satpol PP wilayah Jakarta Pusat hingga Jakarta Selatan dan lainnya pada 15 November 2020 pagi pasca acara di Petamburan.
Rapat tersebut dilakukan untuk mengetahui atau mengomunikasikan ada atau tidaknya pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelar di Petamburan tersebut.
"Hasil pembahasan pada hari minggu pagi kami menyimpulkan adanya pelanggaran prokes. Terkait dengan pelanggaran prokes ini kami masuk ke dalam yang di atur dalam Pergub nomor 79 dan juga Pergub nomor 80," kata Arifin dalam persidangan.
Kemudian Arifin mengirimkan surat ke Petamburan tepatnya ke kediaman Rizieq untuk pemberitahuan bahwa ada pelanggaran protokol kesehatan dalam acara maulid dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan. Sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta.
"Kami datang langsung ke tempat kami datang dengan perwakilan. Menyampaikan surat pemberitahuan yang saya tanda tangani bahwa dikenakan denda 50 juta rupiah," tuturnya.
Lebih lanjut, sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta tersebut kemudian dinyatakan sudah dibayarkan.
"Dan kemudian denda itu telah dibayarkan," tuturnya.
Baca Juga: Sakit Tenggorokan, Cerita Dokter MER-C Curigai Rizieq Kena Covid-19
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dihadirkan pihak jaksa penuntut umum. Menariknya, dari nama yang disebutkan terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Mojtaba Khamenei 2 Kali Lolos dari Maut Serangan AS-Israel
-
Iran Diminta Fokus Lawan Amerika Serikat Tanpa Ganggu Keamanan Negara-Negara Arab
-
Rusia dan China Bersatu Bantu Iran Lawan Amerika Serikat Pakai Satelit Canggih Hingga Rudal Pembunuh
-
Drone Murah Iran Shahed-136 Berhasil Bikin AS dan Israel Pusing Karena Boros Biaya Amunisi
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi