Suara.com - Kasatpol PP DKI Arifin mengungkap detik-detik saat menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta usai acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab pada 14 November 2020 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Arifin dalam sidang lanjutan Rizieq kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Awalnya Arifin mengungkapkan menggelar tapat terlebih dahulu bersama dengan jajaran Satpol PP wilayah Jakarta Pusat hingga Jakarta Selatan dan lainnya pada 15 November 2020 pagi pasca acara di Petamburan.
Rapat tersebut dilakukan untuk mengetahui atau mengomunikasikan ada atau tidaknya pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelar di Petamburan tersebut.
"Hasil pembahasan pada hari minggu pagi kami menyimpulkan adanya pelanggaran prokes. Terkait dengan pelanggaran prokes ini kami masuk ke dalam yang di atur dalam Pergub nomor 79 dan juga Pergub nomor 80," kata Arifin dalam persidangan.
Kemudian Arifin mengirimkan surat ke Petamburan tepatnya ke kediaman Rizieq untuk pemberitahuan bahwa ada pelanggaran protokol kesehatan dalam acara maulid dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan. Sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta.
"Kami datang langsung ke tempat kami datang dengan perwakilan. Menyampaikan surat pemberitahuan yang saya tanda tangani bahwa dikenakan denda 50 juta rupiah," tuturnya.
Lebih lanjut, sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta tersebut kemudian dinyatakan sudah dibayarkan.
"Dan kemudian denda itu telah dibayarkan," tuturnya.
Baca Juga: Sakit Tenggorokan, Cerita Dokter MER-C Curigai Rizieq Kena Covid-19
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dihadirkan pihak jaksa penuntut umum. Menariknya, dari nama yang disebutkan terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR
-
Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan
-
Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur
-
HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
-
Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total
-
Hilirisasi Sawit RI Diklaim Sukses, 80% Ekspor Tak Lagi Produk Mentah