Suara.com - Kasatpol PP DKI Arifin mengungkap detik-detik saat menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta usai acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab pada 14 November 2020 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Arifin dalam sidang lanjutan Rizieq kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Awalnya Arifin mengungkapkan menggelar tapat terlebih dahulu bersama dengan jajaran Satpol PP wilayah Jakarta Pusat hingga Jakarta Selatan dan lainnya pada 15 November 2020 pagi pasca acara di Petamburan.
Rapat tersebut dilakukan untuk mengetahui atau mengomunikasikan ada atau tidaknya pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelar di Petamburan tersebut.
"Hasil pembahasan pada hari minggu pagi kami menyimpulkan adanya pelanggaran prokes. Terkait dengan pelanggaran prokes ini kami masuk ke dalam yang di atur dalam Pergub nomor 79 dan juga Pergub nomor 80," kata Arifin dalam persidangan.
Kemudian Arifin mengirimkan surat ke Petamburan tepatnya ke kediaman Rizieq untuk pemberitahuan bahwa ada pelanggaran protokol kesehatan dalam acara maulid dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan. Sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta.
"Kami datang langsung ke tempat kami datang dengan perwakilan. Menyampaikan surat pemberitahuan yang saya tanda tangani bahwa dikenakan denda 50 juta rupiah," tuturnya.
Lebih lanjut, sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta tersebut kemudian dinyatakan sudah dibayarkan.
"Dan kemudian denda itu telah dibayarkan," tuturnya.
Baca Juga: Sakit Tenggorokan, Cerita Dokter MER-C Curigai Rizieq Kena Covid-19
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dihadirkan pihak jaksa penuntut umum. Menariknya, dari nama yang disebutkan terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
Terkini
-
Pelantikan Februari, Satu Nama Kuat Calon Wamenkeu Sudah 'Sowan' ke Purbaya
-
Pesan Tegas Komisi III DPR: Keadilan di Atas Kepastian Hukum, Kasus Hogi Minaya Wajib Dihentikan
-
Sudah Temui Sudrajat Pedagang Es Jadul, Komandan Kodim: Masalah Selesai Secara Kekeluargaan
-
Akui Salah Terapkan Pasal di Kasus Hogi Hinaya, Kapolresta Sleman Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia
-
Buruh Jakarta Masih Ngotot Tolak Gaji Rp5,7 Juta, Pramono Anung: Urusan UMP Sudah Selesai!
-
KPK Periksa Seorang Pegawai BUMN dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Ada Demo di Depan Kantor Wapres Kebon Sirih, Massa Aksi: Ijazahmu Mana?
-
Satpol PP DKI Bakal Gelar Operasi Senyap Sasar Peredaran Tramadol di Jakarta
-
Berawal dari Teguran, Warga Cengkareng Justru Jadi Korban Keganasan Pencuri Kabel
-
Anggota Komisi III DPR 'Semprot' Kapolres Sleman: Kalau Saya Kapolda, Anda Sudah Saya Berhentikan