Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab Cs atas perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, Kamis (22/4/2021) ini. Agenda sidang masih pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum atau JPU.
"Sidang lanjutan perkara 221, 222, dan 226 (kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung) Kamis 22 April untuk pemeriksaan saksi dari penuntut umum," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan, Kamis.
Sejumlah terdakwa salah satunya Habib Rizieq masih dihadirkan secara offline dalam ruang sidang pengadilan.
Sementara itu belum diketahui jaksa hari ini bakal menghadirkan saksi berapa orang. Termasuk juga nama-nama saksi yang bakal dihadirkan belum diketahui.
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dihadirkan pihak jaksa penuntut umum. Menariknya, dari nama yang disebutkan terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Selain itu ada juga sejumlah saksi lainnya seperti Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah hingga Camat Megamendung Endi Rismawan.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Baca Juga: Habib Rizieq Akui Larang tim Medis Bocorkan Hasil Tes COVID-19
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Akui Larang tim Medis Bocorkan Hasil Tes COVID-19
-
Terungkap Alasan Rizieq Pulang dari RS UMMI, Tak Kuat Tekanan dan Malu
-
Sakit Tenggorokan, Cerita Dokter MER-C Curigai Rizieq Kena Covid-19
-
Saksi Ungkap Pernyataan Dirut RS UMMI Berbeda Terkait Kondisi Habib Rizieq
-
Sebelum Reaktif Covid-19, Saksi Sebut Habib Rizieq Sakit Tenggorokan
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan