Suara.com - Ahli hukum tata negara Refly Harun mengomentari pemberitaan yang menyebut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diisukan telah disiapkan China untuk menjadi Calon Presiden pada 2024.
Meski sarat akan sisi keyakinan dan keagamaan, tetapi dalam hal ini Refly Harun mengaku hanya akan membahas dari sisi kesempatan atau equality before the law.
Refly Harun menegaskan bahwa siapa saja boleh maju sebagai calon Presiden. Namun, apabila isu Ahok disiapkan China tersebut benar, dia memberi beberapa peringatan.
Hal tersebut diutarakan Refly Harun dalam video berjudul "LIVE! CHINA SIAPKAN AHOK UNTUK 2024?!" yang disiarkan melalui kanal YouTube-nya.
"Itu berita yang ngeri-ngeri sedap. Saya hanya ingin melihat dari sisi kesempatan. Setiap orang berkedudukan sama dalam hukum. Jadi sepanjang memenuhi syarat ya bisa saja," terang Refly Harun seperti dikutip Suara.com pada Kamis (22/4/2021).
Terkait Ahok, Refly Harun mengatakan masalahnya bukan pada suka atau tidak suka. Tapi ada permasalahan hukum yang pernah menjerat Ahok.
"Masalahnya untuk Ahok, kalau saya bukan soal suka dan tidak suka. Saya membaca frasa 5 tahun dalam soal kualitas pelanggaran pada waktu itu, belum bisa dikategorikan pelanggarat," katanya.
"Ada kata 5 tahun yang sempat memunculkan perdebatan. Ketika Ahok sudah dinyatakan bersalah, pidana selama-lamanya 5 tahun, maka kategori sudah melakukan tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap," sambung Refly Harun menerangkan.
Melihat hal itu, Refly Harun menegaskan bahwa selama aturan masih berlaku, maka Ahok tidak bisa menjabat sejumlah posisi.
Baca Juga: 16 Bulan Menanti Momongan, Suami Berkaca-kaca Istri Beri Kejutan Usai Salat
"Kalau dia sidah masuk zona tersebut, maka selama masih ada ketentuan yang mengatakan calon presiden, wakil presiden, menteri tidak pernah dijerat berdasarkan putusan pengadilan yang diancam 5 tahun lebih, maka selama-lamanya Ahok tidak bisa menjabat," ungkap Refly.
"Bukan masalah suka atau tidak suka. Bukan soal panas dan tidak, soal hukum," tegasnya melanjutkan.
Refly Harun kemudian menyinggung kabar bahwa Presiden Jokowi akan mengangkat Ahok sebagai menteri. Hal itu kata dia terlalu riskan sehingga Jokowi tidak mungkin melakukannya.
"Karena Presiden Jokowi kalau melanggar dan tanpa memperhatikan kadiah hukum yang ada dan aturan belum diganti, dia bisa kena makzul. Tapi masak sih presiden mau melanggar hukum. To risk karena jelas-jelas berdasar UU Kementerian Negara, Ahok tidak bisa menjadi menteri karena sudah pernah dihukum. Itu duduk perkaranya," kata Refly Harun.
Kembali soal calon presiden, Refly Harun menegaskan bahwa sepanjang Ahok memenuhi syarat, maka sah-sah saja. Dia kemudian mengungkapkan beberapa syaratnya.
"Capres syarat konstitusionalnya WNI dan tidak pernah menjadi WN lain dengan kemauan sendiri. Syarat kedua sehat jasmani rohani. Ketiga tidak pernah mengkhianati negara. Ada syarat usia 40 tahun pendaftaran dan sebagainya yang merupakan tambahan. Sepanjang memenuhi syarat, yang paling penting ada Parpol yang mengajukkannya," paparnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus
-
Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo
-
'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Mengapa Asap Kebakaran Permukiman Bisa Berbahaya bagi Kesehatan Meski Api Sudah Padam?
-
Sambut Piala Dunia 2026, Jangan Jadikan Ajang Judi di Aceh dan Tetap 'Santuy'
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
Bulog Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional