Suara.com - Ahli hukum tata negara Refly Harun mengomentari pemberitaan yang menyebut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diisukan telah disiapkan China untuk menjadi Calon Presiden pada 2024.
Meski sarat akan sisi keyakinan dan keagamaan, tetapi dalam hal ini Refly Harun mengaku hanya akan membahas dari sisi kesempatan atau equality before the law.
Refly Harun menegaskan bahwa siapa saja boleh maju sebagai calon Presiden. Namun, apabila isu Ahok disiapkan China tersebut benar, dia memberi beberapa peringatan.
Hal tersebut diutarakan Refly Harun dalam video berjudul "LIVE! CHINA SIAPKAN AHOK UNTUK 2024?!" yang disiarkan melalui kanal YouTube-nya.
"Itu berita yang ngeri-ngeri sedap. Saya hanya ingin melihat dari sisi kesempatan. Setiap orang berkedudukan sama dalam hukum. Jadi sepanjang memenuhi syarat ya bisa saja," terang Refly Harun seperti dikutip Suara.com pada Kamis (22/4/2021).
Terkait Ahok, Refly Harun mengatakan masalahnya bukan pada suka atau tidak suka. Tapi ada permasalahan hukum yang pernah menjerat Ahok.
"Masalahnya untuk Ahok, kalau saya bukan soal suka dan tidak suka. Saya membaca frasa 5 tahun dalam soal kualitas pelanggaran pada waktu itu, belum bisa dikategorikan pelanggarat," katanya.
"Ada kata 5 tahun yang sempat memunculkan perdebatan. Ketika Ahok sudah dinyatakan bersalah, pidana selama-lamanya 5 tahun, maka kategori sudah melakukan tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap," sambung Refly Harun menerangkan.
Melihat hal itu, Refly Harun menegaskan bahwa selama aturan masih berlaku, maka Ahok tidak bisa menjabat sejumlah posisi.
Baca Juga: 16 Bulan Menanti Momongan, Suami Berkaca-kaca Istri Beri Kejutan Usai Salat
"Kalau dia sidah masuk zona tersebut, maka selama masih ada ketentuan yang mengatakan calon presiden, wakil presiden, menteri tidak pernah dijerat berdasarkan putusan pengadilan yang diancam 5 tahun lebih, maka selama-lamanya Ahok tidak bisa menjabat," ungkap Refly.
"Bukan masalah suka atau tidak suka. Bukan soal panas dan tidak, soal hukum," tegasnya melanjutkan.
Refly Harun kemudian menyinggung kabar bahwa Presiden Jokowi akan mengangkat Ahok sebagai menteri. Hal itu kata dia terlalu riskan sehingga Jokowi tidak mungkin melakukannya.
"Karena Presiden Jokowi kalau melanggar dan tanpa memperhatikan kadiah hukum yang ada dan aturan belum diganti, dia bisa kena makzul. Tapi masak sih presiden mau melanggar hukum. To risk karena jelas-jelas berdasar UU Kementerian Negara, Ahok tidak bisa menjadi menteri karena sudah pernah dihukum. Itu duduk perkaranya," kata Refly Harun.
Kembali soal calon presiden, Refly Harun menegaskan bahwa sepanjang Ahok memenuhi syarat, maka sah-sah saja. Dia kemudian mengungkapkan beberapa syaratnya.
"Capres syarat konstitusionalnya WNI dan tidak pernah menjadi WN lain dengan kemauan sendiri. Syarat kedua sehat jasmani rohani. Ketiga tidak pernah mengkhianati negara. Ada syarat usia 40 tahun pendaftaran dan sebagainya yang merupakan tambahan. Sepanjang memenuhi syarat, yang paling penting ada Parpol yang mengajukkannya," paparnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Gagal Kabur! Jambret Bersenjata Celurit di Setiabudi Terjatuh Usai Terjebak Macet
-
Dua Korban KM Nurul Salsa Ditemukan Selamat di Pulau Balaloho
-
Ratu Dewa Ungkap Alasan Pemkot Palembang Siapkan Perda dan Perwali Terkait LGBT
-
'Kutuk Aksi 'Boti Hunter', Negara Didesak Lindungi Martabat dan Hak Aman Komunitas Trans
-
Baru 1 Tahun Ada 15 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Ini Daftarnya!
-
Rusuh Berakhir Pendukung Baku Hantam, Dua Anggota DPRD Riau Bakal Disanksi
-
Penantang Vario 125 dari Yamaha Usung Fitur Canggih bak Moge
-
Lonjakan Eksplorasi Migas Jadi Momentum, Pospera Sumsel Ingatkan SKK Migas Soal Keadilan Energi
-
Nobar Piala Dunia Bareng BRI Sambil Buka Peluang Kolaborasi Bisnis
-
Bukan Sekadar CFD, Jembatan Ampera Disulap Jadi Panggung Kebaya dan Songket Palembang