Suara.com - LBH Yusuf mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada kasus BLBI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnain dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa gugatan praperadilan itu sebagai wujud penolakan atas SP3 tersebut.
"LBH Yusuf menempuh jalur legal dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
KPK mengeluarkan SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, dalam kasus BLBI. Penerbitan SP3 itu secara otomatis menggugurkan status tersangka yang sempat disematkan kepada pemilik BDNI tersebut.
Penerbitan SP3, menurut dia, juga menjadi yang pertama dalam sejarah berdirinya lembaga antirasuah tersebut yang sebelumnya dikenal cukup garang.
Penerbitan SP3 menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk LBH Yusuf.
"Sebagai yayasan berbadan hukum yang didirikan dalam rangka ikut aktif mengawal dunia penegakan hukum di Tanah Air, LBH Yusuf menolak dan menuntut pembatalan terhadap dikeluarkannya SP3 kasus tersebut," katanya.
Kedudukan hukum (legal standing) LBH Yusuf dalam mengajukan gugatan praperadilan ini, menurut dia, cukup terang. Berdasarkan Pasal 80 KUHAP, bukan hanya saksi korban tindak pidana atau pelapor saja yang bisa mengajukannya, tetapi harus juga diinterpretasikan secara luas.
Dengan demikian, interpretasi mengenai pihak ketiga dalam pasal a quo tidak hanya terbatas pada saksi, korban, atau pelapor, tetapi juga harus mencakup masyarakat luas yang dalam hal ini bisa diwakili oleh perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama.
Baca Juga: Soal Kepres BLBI, Mahfud MD: Pidananya Gak Ada, Hak Perdatanya Kami Tagih
Ia mencontohkan perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan umum (public interests advocacy).
Ketentuan tersebut menjadi basis yuridis bahwa LBH Yusuf mempunyai legal standing dalam mengajukan gugatan praperadilan terhadap penerbitan SP3 kasus Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim yang dinilai mencederai hati nurani rakyat Indonesia.
"Sidang perdana terhadap gugatan praperadilan tersebut akan digelar pada hari Senin, 26 April 2021, di PN Jakarta Selatan mulai pukul 09.00 WIB," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara