Suara.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyesalkan KPK yang menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3 atas kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Arsul merasa heran jika ternyata SP3 itu menjadi yang pertama kali dilakukan setelah revisi Undang-Undang KPK.
Pasalnya, kata Arsul, penerbitan SP3 dilakukan di tengah dua tersangka dalam kasus BLBI, yaitu pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Nursalim yang juga belum diperiksa. Keduanya yang diketahui masuk daftar pencarian orang, tidak pernah datang memenuhi panggilan KPK.
Padahal menurut Arsul, jika melihat rekam jejak Sjamsul dan Itjih yang mangkir dari panggilan dan kini buron, tidak sepatutnya kasus BLBI yang terkait dengan keduanya dengan dugaan kerugian negara yang besar justru mendapat SP3.
"Karena misalnya dari sisi faktual bahwa Sjamsul Nurhalim dan Itjih Nursalim itu kan berkali-kali dipanggil oleh KPK itu tidak pernah datang, statusnya adalah in absentia. Nah orang yang katakanlah tidak kooperatif dalam menghadapi proses-proses penegakan hukum kok malah dijadikan contoh kasus SP3 yang pertama," kata Arsul di Kompleks Parlemen DPR, Senin (5/4/2021).
Karena itu, menjadi wajar apabila langkah KPK yang memutuskan memberi SP3 terhadap kasus BLBI mendapat banyak kritik dari berbagai kalangan.
Arsul menyoroti alasan KPK dalam memberikan SP3, yang berdasar kepada putusan kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung. Di mana putusan MA menganggap kasus yang merundung Syafruddin bukan merupakan ranah pidana.
Arsul menilai bahwa putusan MA tersebut tidak serta merta harus diikuti. Mengingat sistem peradilan di Indonesua yang tidak menganut sistem yurespudensi tetap.
"Hemat saya sistem peradilan kita itu tidak memganut prinsip yurespudensi tetap, tidak menganut prinsip apa yang di negara-negara common law system," kata Arsul.
Baca Juga: Tengku Zul: Kenapa Kasus "Maling" BLBI di SP3 Buzzers pada Senyap?
Ke depan, Komisi III berencara melakukan rapat dengar pendapat dengan KPK, salah satunya untuk menanyajan permasalahan pemberian SP3 kasus BLBI. Namun, agenda tersebut baru akan dilakukan saat masa sidang berikutnya, usai DPR melakukan masa reses dalam masa sidang saat ini.
SP3 BLBI Dikritik
Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM mengaku tidak terkejut dengan langkah KPK yang menerbitkan SP3 terhadap penyidikan dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal itu dinilai sudah terencana di dalam revisi Undang-Undang KPK.
"SP3 ini memang bukan sesuatu yang mengagetkan ya. Ini adalah konsekuensi dari revisi Undang-Undang KPK yang memungkinkan KPK memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SP3 begitu. SP3 ini seperti sudah direncanakan di dalam revisi Undang-Undang KPK. Bahwa kelak akan ada SP3 untuk perkara penting," ujar Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman dikonfirmasi, Jumat (2/4/2021).
Zaenur menyebutkan, bukan tidak mungkin penerbitan SP3 itu akan terjadi lagi untuk kasus-kasus mendatang. Hal itu menjadi sebuah kemunduran yang patut untuk disesalkan.
Menurutnya, ketika revisi Undang-Undang KPK di dalam Pasal 40 itu memberi fasilitas SP3, maka di situ KPK sudah tidak lagi bersifat khas. Sebab KPK kemudian hanya akan menjadi sama dengan pihak kepolisian den kejaksaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat