Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh dua aktivis Aliansi Mahasiswa Papua, Ruland Rudolof Karafir dan Finakat Molama alias Kevin. Putusan tersebut dibacakan hakim pada Selasa (20/4/2021) kemarin.
Michael Himan selaku perwakilan Tim Kuasa Hukum Advokasi Papua menyatakan, ditolaknya praperadilan tersebut dinilai sangat mengabaikan fakta. Bahkan, hakim tunggal dalam hal ini dinilai tidak mencerminkan kehormatan sebagai juru adil.
"Putusan tersebut adalah putusan yang mengabaikan fakta dan tidak mencerminkan kehormatan seorang hakim yang seharusnya membuat pertimbangan yang mencerminkan keadilan dan kearifan," kata pria yang akrab disapa Mike dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/4/2021).
Mike menyampaikan, tindakan hakim yang menolak gugatan praperadilan tersebut bertentangan dengan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI No 47 Tahun 2009 dan Ketua Komisi Yudisial RI No 02 Tahun 2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.
Dalam keputusan itu tertulis: "Kehormatan hakim itu terutama terlihat pada putusan yang dibuatnya, dan pertimbangan yang melandasi, atau keseluruhan proses pengambilan keputusan yang bukan saja berlandaskan peraturan perundang-undangan, tetapi juga rasa keadilan dan kearifan dalam masyarakat"
Mike menilai, hakim yang memimpin jalannya persidangan justru menyetujui tindakan-tindakan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Rulan dan Kevin. Sebab, penetapan status tersangka terhadap Ruland dan Kelvin dianggap sah karena dua alat bukti dianggap sudah cukup.
"Hakim menyatakan penetapan tersebut telah dilakukan dengan dua alat bukti yang cukup sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 dan Kita Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang didasarkan berbagai alat bukti surat yang diberikan oleh pihak kepolisian," beber Mike.
Mike Himan melanjutkan, hakim tidak mempertimbangkan adanya fakta yang menunjukkan kalau polisi hanya menunjukkan bukti berupa rekaman video yang sudah beredar sebelumnya pada saat proses penahanan.
Merujuk pada rekaman tersebut, polisi selaku tergugat meminta para Ruland dan Kelvin untuk mengaku dan bahkan setelahnya meminta saran terhadap para penggugat tentang siapa saja yang dapat dijadikan saksi dalam kasus ini tersebut.
Baca Juga: Diduga Rasis ke Mahasiswa, Kapolresta Malang Diperiksa Divisi Propam Polri
Tak hanya itu, hakim hanya memberikan pertimbangan jika penangkapan dan penahanan terhadap Ruland dan Kelvin didasarkan dengan bukti surat yang diajukan oleh pihak kepolisian. Pada kenyataanya, polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan.
Selanjutnya, hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan dari saksi yang telah diajukan oleh Tim Advokasi Papua dalam persidangan. Saksi tersebut menyatakan bahwa dalam proses penangkapan, kepolisian tidak menunjukkan surat perintah penangkapan,
"Hal tersebut tentu telah membuat terang adanya penangkapan yang tidak sah dan juga berdampak pada penahanannya," ungkap Mike.
Berikutnya, hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa dalam penyidikan perkara ini, Polda Metro Jaya tidak pernah memeriksa Ruland dan Kevin sebagai terlapor atau saksi atau calon tersangka sebelum dilakukan penetapan tersangka dan penangkapan.
Hakim juga dinilai tidak mempertimbangkan fakta bahwa Ruland dan Kevin tidak pernah mendapatkan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Bahkan, hakim setuju dan menganggap sah proses penggeledahan dan penyitaan terhadap Ruland dan Kevin.
"Padahal surat tersebut baru ada seminggu setelah penggeledahan dan penyitaan," beber Mike.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara