Suara.com - Sidang perdata sengketa lahan di Jalan Pancoran Buntu II kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021) hari ini. Adapun persidangan ini beragendakan jawaban dari PT Pertamina serta PT. Pertamina Training & Consulting (PTC) selaku pihak tergugat.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jawaban dari pihak tergugat hanya diberikan secara tertulis. Artinya, jawaban mereka telah dianggap dibacakan dalam persidangan.
Dengan demikian, majelis hakim memutuskan jika persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (5/5/2021) mendatang. Adapun agendanya adalah pembuktian dari PT. Pertamina dan PT. PTC selaku pihak tergugat.
Ditemui usai sidang, Ahmad Suyudi selaku kuasa hukum PT PTC menyatakan, jawaban mereka berkaitan dengan kewenangan kompetensi. Dengan kata lain, PN Jaksel dianggap tidak berwenang mengadili, memeriksa, dan memutuskan perkara ini.
Namun, ketika awak media mencoba meminta salinan jawaban tersebut, Suyudi tidak dapat memberikannya dengan alasan materi persidangan. Tak hanya itu, Suyudi menyebut jika pihaknya akan mengajukan bukti berupa AD/ART dari pihak PT. PTC.
"(Jawaban) tentang kewenangan kompetensi ya, jadi PN Jakarta Selatan tidak berwenang. Kami akan mengajukan bukti nanti AD/ART kami," kata Suyudi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat disinggung mengenai dugaan perampasan lahan milik ahli waris Sanjoto Mangunsasmito, Suyudi menampiknya. Dia mengklaim, PT PTC tidak melakukan perampasan lahan eks Wisma Intirub tersebut lantaran telah melakukan sosialisasi.
"Oh kami tidak merampas lahan, tidak ada. Kami melakukan sosialisasi kemudian kami melakukan persuasif atau komunikasi dua arah," sambungnya.
Berkaitan dengan alat berat atau beko yang sempat menduduki pemukiman warga beberapa waktu lalu, Suyudi juga tidak mengetahuinya. Dia hanya menegaskan jika pihak PT. PTC telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Baca Juga: Sidang Gugatan Kasus Bansos, KPK-MAKI Sepakat Tak Hadirkan Saksi dan Ahli
"Oh tidak ada (alat berat masuk), memang sudah ada di situ. Kami tidak tahu detailnya. Tapi yang jelas kami lakukan sosialisasi dulu dan mereka rata-rata tokoh sudah bersedia dan mengetahui, bukan pemilik langsung," singkat dia.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Sanjoto Mangunsasmito selaku pihak pemohon, Edi Danggur mengaku belum membaca jawaban dari pihak tergugat. Namun, kata Edi, jawaban pihak termohon berkaitan dengan kompetensi absolut.
"Tapi tadi saya dengar mereka mengajukan kompetensi absolut. Artinya, hakim di PN Jaksel dianggap tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini. Itu menurut mereka," beber Edi.
Edi turut menyampaikan, majelis hakim dalam persidangan tadi juga sempat bertanya kepada pihak PT. PTC. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan bukti yang menyatakan kalau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mempunyai wewenang mengadili perkara ini.
"Tadi hakim tanya, 'kamu bisa buktikan bahwa kami tidak mempunyai kompetensi? Mana buktinya?'. Mereka tidak bisa bawa hari ini. Akhirnya hakim bilang sidangnya ditunda dua minggu lagi," beber Edi.
Menurut Edi, perkara sengketa lahan ini pernah diadili, diperiksa, dan diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada medio 1970-an. Bahkan, putusan ihwal hal tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
Ruang Terbuka Hijau Masih Tertahan di 5 Persen, Pemprov DKI: Kami Coba Capai 30 Persen pada 2045
-
Tak Lagi 'Anak Tiri', RUU Jabatan Hakim Usulkan Hakim Ad Hoc Jadi Pejabat Negara
-
Kasus Chromebook: Eks Dirjen PAUD Sebut Integritas Nadiem Sebagai Menteri Sangat Kuat
-
SKKL Rising 8 Mulai Digelar, Perkuat Jalur Digital IndonesiaSingapura Kapasitas 400 Tbps
-
Mendagri Dorong Percepatan Realisasi Pengembalian TKD bagi Pemda di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Minta RUU Pidana Mati Segera Dibahas DPR, Wamenkum Usul Metode Suntik dan Kursi Listrik
-
Pegawai SPPG Mau Dijadikan ASN, Alvin Lie Punya Kekhawatiran seperti Ini
-
Gubernur Pramono: Investasi Jakarta Tembus Rp270 Triliun, Ratusan Ribu Pekerja Terserap
-
Duit Pemerasan Bupati Pati Disetor Pakai Karung, Isinya Sampai Recehan Rp10 Ribu
-
Insiden Udara di Bali, Kronologi Helikopter Raffi Ahmad Alami Gangguan Akibat Kabut Tebal