Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk bepergian keluar kota baru akan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selama masa pengetatan mudik, regulasi ini belum diterapkan.
Berdasarkan aturan dari Satgas penanganan Covid-19, pengetatan mudik berlangsung selama dua periode. Yakni 22 April hingga 5 Mei dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021.
"Tidak, tidak ada SIKM, hanya pengetatan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Syafrin menjelaskan, selama masa pengetatan mudik, untuk melakukan perjalanan luar Jabodetabek hanya perlu membawa hasil tes Covid-19. Bisa menggunakan rapid antigen, genose, maupun PCR.
"Sebelumnya masa berlakunya bisa sampai 3x24 jam, maka pada periode waktu itu berlaku hanya 1x24 jam sebelum perjalanan," jelasnya.
Selain itu, regulasi pada pengetatan mudik itu hanya berlaku bagi penumpang moda transportasi udara, laut, dan kereta api.
"Sementara untuk perjalanan darat itu sifatnya bukan mandatory. Jadi di terminal kami hanya melakukan pengecekan suhu terhadap pelaku perjalanan," tuturnya.
Jika nantinya didapati pelaku perjalanan darat memiliki suhu tinggi, maka akan diminta untuk menjalani tes lebih lanjut.
"Berupa tes apakah itu dengan genose atau dengan rapid antigen," pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Akan Sekat Akses Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengubah masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran dari sebelumnya hanya 10 hari menjadi satu bulan, dari 22 April sampai 24 Mei 2021.
Hal itu ditetapkan melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 itu diteken oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021.
"Maksud dari addendum surat edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021)," tulis Doni Monardo dalam Addendum SE Satgas, Kamis (22/4/2021).
Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku surat edaran satuan tugas penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!