- Rocky Gerung mengkritik perjanjian dagang tarif resiprokal Indonesia-AS yang diteken Prabowo dan Trump di Washington DC.
- Rocky menilai kesepakatan itu menghina Indonesia karena Trump seolah memaksakan keinginannya terkait pasar domestik.
- Rocky menyarankan DPR Indonesia dapat membatalkan perjanjian karena tarif AS telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Suara.com - Rocky Gerung menyoroti kesepakatan dalam perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington DC, AS.
Menurut Rocky, perjanjian berkaitan tarif resiprokal kedua negara itu menghina Indonesia. Melalui kesepakatan tersebut, Trump terkesan ingin Indonesia menuruti apa yang ia inginkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Rocky Gerung dalam dialog bersama Hersubeno Arief dalam tayangan video di akun YouTube Rocky Gerung Official, @RockyGerungOfficial_2024, dengan judul "Sangat Merugikan Indonesia! DPR Harus Batalkan Perjanjian Prabowo dengan Trump".
"Memang setelah di-breakdown, dianalisis secara detail oleh para pengamat, ternyata perjanjian itu betul-betul menghina Indonesia. Jadi seolah-olah Donald Trump suruh tanda tangan semua yang gua mau ya, termasuk loloskan produk kita masuk ke pasar Indonesia tanpa perlu ada label halal segala macam kan," kata Rocky, dikutip Minggu (22/2/2026).
Menurut Rocky, hal itu menjadi salah satu contoh bagaimana keinginan Trump untuk memposisikan diri sebagai penguasa ekonomi global sambil menghalangi Indonesia untuk berdagang dengan negara lain.
"Jadi soal kebebasan perdagangan juga sudah dikendalikan. Kita akhirnya nurut aja terhadap kelakuan brutal dari Donald Trump. Kenapa begitu? Ya karena kita butuh semacam persahabatan pura-pura dengan Donald Trump kan. Itu intinya kan," kata Rocky.
Rocky turut menyoroti tarif yang sudah diteken kemudian dibatalkan Mahkamah Agung (MA) atau Supreme Court AS.
"Jadi sekali lagi kita mau lihat apa sebetulnya yang menyebabkan negeri ini jadi bulan-bulanan dari Donald Trump. Dia janjikan 19% tiba-tiba dibatalin oleh sistem hukum Amerika lalu dia pergi pada 10%. Kita nggak tahu mau ngapain itu," kata Rocky.
Rocky menilai pemerintah perlu memikirkan langkah baru setelah Trump merevisi tarif resiprokal untuk semua negara. Menurutnya, Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk turut melakukan revisi terhadap perjanjian dagang kedua negara.
Baca Juga: Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
Menurutnya, pembatalan tarif oleh sistem hukum di AS menjadi permasalahan baru, mengingat Indonesia sudah terlanjur meneken perjanjian. Sementara, kata Rocky, tarif yang ditawarkan sebetulnya hanya 10%.
"Jadi klausul-klausul dalam perjanjian itu tidak kita baca dengan baik sebetulnya dan itu menandakan bahwa kapasitas diplomasi kita betul-betul rendah sekali atau sangat mungkin bahwa menteri-menteri yang ditugaskan oleh Pak Prabowo tidak membaca secara kritis legal drafting dari perjanjian yang kita teken kemarin dan itu sebetulnya menghina kecerdasan bangsa ini," tutur Rocky.
"Sekali lagi ini jadi skandal sebetulnya karena apa yang sudah diputuskan akhirnya berubah hipotesisnya, sorry berubah pengandaiannya kan. Pengandaiannya pertama adalah Trump bisa menjamin walaupun secara sepihak perjanjian itu, ternyata Trump masih bisa dibatalkan oleh sistem hukum Amerika. Inilah konsekuensi dari kita tidak paham cara atau mekanisme politik sebetulnya di dalam konstitusi Amerika," sambung Rocky.
DPR Bisa Batalkan
Menindaklanjuti perjanjian tarif resiprokal yang batal karena MA AS, Rocky menilai Indonesia bisa melakukan hal serupa melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Jadi sebetulnya kita juga bisa paralelkan bahwa kalau begitu parlemen Indonesia, DPR dalam hal ini, juga bisa membatalkan perjanjian itu kan. Harus ada semacam semangat untuk memanfaatkan justru celah hukum yang sudah disediakan oleh sistem hukum Amerika bahwa Trump tidak punya hak. Oleh karena itu dengan sendirinya perjanjian dengan Trump batal," kata Rocky.
DPR, kata Rocky, misalnya bisa membatalkan perjanjian yang dibuat oleh Prabowo dengan Trump atas penilaian bahwa di AS sendiri telah membatalkan hak Trump melalui sistem hukum di dalam negeri.
"Itu berarti Indonesia juga sebagai partner bisa mengajukan dalil yang sejenis kan. Kalau begitu kita juga batal karena dari awal seandainya ada novum atau apa biasanya diistilahkan dalam hukum, kalau diketahui dari awal bahwa Donald Trump sebetulnya nggak berhak untuk mengatur tarif itu berarti cacat dari awal. Kan itu intinya kan," kata Rocky.
"Jadi Indonesia bisa ajukan dalil itu bahwa kami akhirnya parlemen DPR Indonesia itu menguji kedudukan hukum dari perjanjian antara Presiden Prabowo dan Donald Trump, lalu kami Indonesia akan batalkan itu karena tadi berubahnya asumsi," ujar Rocky.
Berita Terkait
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara
-
Teror Berantai Ketua BEM UGM 2026: Kritik Kebijakan, Fitnah AI, hingga Ancaman ke Keluarga
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Kebijakan Tarif Donald Trump Bikin Resah Negara Peserta Piala Dunia 2026, Seruan Boikot Menguat?
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer
-
DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat
-
Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara
-
Tragedi Gajah Riau: Tiada Tahun Tanpa Kematian, Gading Hilang dan Kepala Dipotong Pemburu
-
Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Kematian Anak 12 Tahun usai Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi
-
Waspada! WNA Australia Positif Campak Usai dari Bandung, Kemenkes Perketat Surveilans