Suara.com - Pemerintah DKI Jakarta ternyata belum memperbarui data Rukun Tetangga atau RT yang masuk zona merah Covid-19 di Ibu Kota.
Padahal Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan pihaknya memberlakukan pembatasan akses keluar masuk maksimal pukul 20.00 WIB di RT yang masuk kategori zona merah.
Merujuk pada data website corona.jakarta.go.id yang diakses Suara.com pada Kamis (22/4/2021), di Kelurahan Manggarai disebutkan terdapat 8 RT yang masuk ke zona merah Covid-19. Diketahui dalam laman itu juga dituliskan data terbaru diperbarui pada 8 April 2021 lalu.
Salah satu RT yang masuk zona merah itu adalah RT 16 RW 2. Namun ketika dikonfirmasi ke Ketua RT 16, Panji Subroto mengatakan saat ini wilayahnya tidak masuk zona merah Covid-19. Dia mengklaim di lingkungannya tidak ada pasien terkonfirmasi Covid-19.
“Di sini nggak ada yang Covid-19, bersih di sini. Makanya saya bingung,” kata Panji saat ditemui Suara.com di RT 16 RW 2 Kelurahan Manggarai Jakarta Selatan, Kamis (22/4).
Menurutnya, saat ini ditingkat RW 2 hanya ada satu pasien yang terkonfirmasi Covid-19, itupun sekarang sedang menjalani isolasi mandiri di Wisma Atlet. Ia mengakui RW 2 memang pernah masuk kategori zona merah, ketika itu jam malam diberlakukan bagi warga. Namun sekarang ia mengklaim wilayahnya sudah bebas dari zona merah.
Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan menerapkan pembatasan keluar-masuk di RT zona merah. Akses keluar dan masuk warga dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 23 Tahun 2021, tentang perpanjangan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarat (PPKM) berbasis mikro tingkat rukun tetangga.
Kata Anies, RT yang masuk dalam zona merah merupakan wilayah yang terdapat lima rumah dengan konfirmasi kasus positif Covid-19 selama tujuh hari. Jika kriteria itu terpenuhi, maka harus ada pembatasan wilayah yang dilakukan demi mencegah Covid-19 semakin meluas.
Baca Juga: 2.659 RT Zona Merah, Wagub DKI: Cuma Sedikit Dibanding Jumlah RT yang Ada
"Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan yang ketat," Anies.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
-
Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim