Suara.com - Lebaran tak lagi disambut dengan penuh tempik sorak sopir, kernet, dan beragam orang yang bekerja di terminal maupun angkutan umum.
Per sewarsa lalu, ketika taun bernama covid-19 menyerang, semua kegiatan mudik pada masa libur Idul Fitri dilarang pemerintah.
Jadi, ini tahun, sudah kali kedua mereka meranyah menjelang masa mudik lebaran. Ibarat kata, derita sudah setinggi leher.
Belum lama, pemerintah pusat resmi mengubah masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran 2021, dari sebelumnya hanya 10 hari menjadi satu bulan, yakni 22 April sampai 24 Mei 2021.
Melalui addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang diteken Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo, diatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik. Hal itu berlaku sejak 22 April sampai 5 Mei 2021.
Tentunya, hal ini sangat berpengaruh terhadap penjualan tiket bus dengan trayek antarkota antarrovinsi alias AKAP di Terminal Lenak Bulus, Jakarta Selatan. Singkat kata, para sopir dan awak bus sepi pekerjaan.
"Wah, resah dan gelisah. Keluarga di rumahnya gimana itu? Kan butuh makan, butuh baju buat lebaran. Boro-boro buat beli baju, buat makan saja susah, tidak ada," kata Sumardi, Ketua Paguyuban AKAP Jakarta Selatan.
Menurut Sumardi, ini sudah kali kedua nasib para sopir dan awak bus di unjuk tanduk saat menjelang mudik lebaran.
Misalnya, ada perusahaan otobus yang memunyai 20 unit bus, namun yang bisa jalan dan mengantar penumpang hanya setengahnya.
Baca Juga: Dilarang Mudik, Belum Ada Pemulangan Tiket Bus di Terminal Lebak Bulus
Umpama PO punya 40 bus, tapi yang bisa beroperasi cuma 20 unit. PO yang punya armada 10, yang jalan hanya 5 unit.
"Pokoknya kru-kru ibaratnya sudah susah nafas," sambungnya.
Mewakili segenap sopir dan kru bus di Terminal Lebak Bulus, Sumardi berharap pemerintah mampu memberikan solusi.
Sebab hingga kekinian tak ada bantuan apa pun yang diterima sopir dan awak bus pada saat larangan mudik lebaran.
"Belum ada (bantuan). Istilahnya yang miskin semakin miskin, yang kaya semakin kaya. Kasihan sopir dan kru yang sudah dua tahun tidak pulang, tidak ketemu anak istri, penghasilan tidak ada. Mohon kebijakan yang terbaik. Ya mohon pemerintah kasih solusi, kalau sudah kasih aturan, harusnya kasih solusi," beber dia.
Sumardi menilai, penjualan tiket bus yang melayani trayek AKAP turun sampai 50 persen. Selain membikin para sopir dan kru bus kebakaran jenggot, kata Sumardi, aturan ini rupanya turut membingungkan calon penumpang.
Berita Terkait
-
Dilarang Mudik, Belum Ada Pemulangan Tiket Bus di Terminal Lebak Bulus
-
Satgas Revisi Larangan Mudik, Paguyuban AKAP: Tidak Jelas, Bikin Bingung
-
Apa Itu e-HAC yang Jadi Syarat Perjalanan Udara dan Laut Mudik 2021?
-
Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperketat, Ini Aturan Lengkapnya
-
Tegas! Ade Yasin Larang Pemudik Luar Jabodetabek Masuk Bogor
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga