Suara.com - Pemerintah resmi memajukan larangan mudik lebaran 2021 melalui Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Surat larangan tersebut diteken oleh Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 kemarin.
Suara.com menjumpai paguyuban perusahaan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Jakarta Selatan di Teminal Lebak Bulus, Jumat (23/4/2021) hari ini. Merespons aturan tersebut, pemerintah disebut tidak jelas dan malah membikin masyarakat kebingungan.
"Pemerintah kurang jelas. Jadi masyarakat tambah bingung," ungkap Sumardi selaku Ketua Paguyuban AKAP Jakarta Selatan di lokasi.
Pernyataan yang dikemukakan oleh Sumardi tentunya mempunyai alasan yang cukup subtil: penjualan tiket jadi turun drastis. Sebab, para perusahaan PO Bus di terminal ini tidak menjual tiket kepada para calon pemudik merujuk pada aturan pemerintah.
"Saya sebagai ketua paguyuban AKAP menyatakan sampai tanggal 6 dan 17 Mei, yaitu larangan mudik belum ada penjualan," sambungnya.
Dengan demikian, penjualan tiket bus yang melayani trayek AKAP turun sampai 50 persen. Selain membikin para sopir dan kru bus kebakaran jenggot, aturan ini rupanya turut membingungkan para calon penumpang.
"Penjualan istilahnya turun lah, drastis sampai 50 persen kok. Penumpang istilahnya juga bingung. Dulu boleh pulang sampai tanggal 6 Mei. Tapi sekarang malah maju aturannya. Ya lonjakan penumpang ya tidak naik. Semakin turun lah," ujar dia.
Sebelumnya, Satgas merevisi masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran dari sebelumnya hanya 10 hari menjadi satu bulan, dari 22 April sampai 24 Mei 2021.
Berikut perubahan aturan SE Satgas terkait larangan mudik lebaran:
Baca Juga: Apa Itu e-HAC yang Jadi Syarat Perjalanan Udara dan Laut Mudik 2021?
A. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
2. Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
3. Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.
B. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.
Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.
Berita Terkait
-
Nah Lho! PNS Mojokerto Wajib ShareLoc Agar Tak Kabur Mudik Lebaran 2021
-
Apa Itu e-HAC yang Jadi Syarat Perjalanan Udara dan Laut Mudik 2021?
-
Ini Dua Titik Penyekatan Jalan Larangan Mudik 2021 di Probolinggo
-
Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperketat, Ini Aturan Lengkapnya
-
Tegas! Ade Yasin Larang Pemudik Luar Jabodetabek Masuk Bogor
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi
-
Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat
-
Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal
-
Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza
-
Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama