Suara.com - Berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Ramadhan, salah satu syarat untuk melakukan perjalanan udara dan laut adalah mengisi e-HAC. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan mengenai apa itu e-HAC dan cara mengisinya.
Aturan ini dikeluarkan berdasarkan hasil Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub terkait Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Lebaran 2021, di mana dalam survei tersebut, ditemukan bahwa masih ada kelompok masyarakat yang hendak mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peniadaan mudik.
Apa Itu e-HAC?
E-HAC (Electronic - Health Alert Card) adalah sebuah Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dari kartu manual yang sebelumnya digunakan. Sebagaimana dikutip laman resmi Kementerian Kesehatan, sistem e-HAC ini telah dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesian yang dalam hal ini adalah Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Kartu elektronik ini juga diperlukan seiring dengan meningkatnya isu penularan penyakit khususnya Covid-19 yang sangat mewabah saat ini.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-1, e-HAC diwajibkan para pelaku perjalanan udara dan laut, serta seluruh moda transportasi, yaitu darat, udara, dan laut.
Pengecualian bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik. Mereka adalah pelaku perjalanan yang bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Berikut ini adalah panduan mengisi e-HAC melalui aplikasi EHAC Indonesia yang perlu diketahui.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperketat, Ini Aturan Lengkapnya
- Unduh aplikasi "EHAC Indonesia" di Google PlayStore atau Apple Store.
- Lakukan setting aplikasi meliputi pemilihan bahasa, registrasi user atau pengguna baru, dan setting lokasi perangkat.
- Setelah selesai melakukan setting awal, akan tampil halaman utama e-HAC. Untuk membuat Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik e-HAC, langsung pilih tombok "visitor" atau "pengunjung".
- Selanjutnya, akan muncul pilihan beberapa tombol yaitu: Data Profil (untuk masuk halaman profil), Panik (untuk ditekan saat kondisi darurat dan butuh bantuan medis), tombol HAC (untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan).
- Setelah memilih tombol HAC, selanjutnya akan muncul 2 pilihan yaitu: HAC Indonesia (untuk membuat kartu e-HAC saat berkunjung ke Indonesia dari luar negeri), HAC Domestik Indonesia (untuk membuat Kartu e-HAC saat akan bepergian antar kota di Indonesia)
- Isilah data diri pada form registrasi yang muncul meliputi nama, usia, jenis kelamin, negara, nomor identitas, lokasi tujuan, perkiraan waktu kedatangan, kendaraan, dan sebagainya. Jika sudah, langsung klik "Selanjutnya".
- Isi form registrasi mengenai lokasi asal, lalu klik selanjutnya.
- Isi form mengenai gangguan kesehatan yang dialami dengan menandai check box yang sesuai gejala yang dirasa, dan kosongi jika tidak ada gejala. Lalu klik Submit.
- Maka Anda akan dibawa kembali ke halaman HAC dan di situ akan tampil Kartu Kewaspadaan Kesehatan e-HAC yang baru dibuat.
- Pilih HAC untuk membuka menu pilihan dan akan muncul pilihan: Lihat HAC (untuk menampilkan informasi pada HAC dan menampilkan barcode HAC yang digunakan untuk ditunjukkan kepada petugas saat check point pemeriksaan), Hapus HAC (apabila ternyata ada informasi yang salah).
Anda dapat mencetak HAC yang telah dibuat untuk diperlihatkan kepada petugas di tempat pemeriksaan, atau mengunduhnya dan menyimpannya di ponsel untuk memudahkan dalam membawanya di perjalanan.
Itulah penjelasan mengenai apa itu e-HAC beserta cara mengisinya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan
-
3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna
-
Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain
-
Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'
-
Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pertajam Ekosistem Klaster Usaha di Merauke
-
Polri Gandeng Garda Satya NKRI Jaga Kamtibmas dan Ketahanan Masyarakat
-
Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?