Suara.com - PT PP (Persero) Tbk melepas kepemilikan saham di PT Jasamarga Kualanamu Tol sebagai operator Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi ke investor asal Hong Kong Kings Ring Limited.
Pelepasan saham ini melewati skema penandatanganan Akta Jual Beli Saham atau Sales Purchase Agreement (SPA).
Dalam penandatangan tersebut, PT PP sepakat melepaskan kepemilikan saham yang dimiliki oleh perusahaan sebesar 15 perzen di PT Jasamarga Kualanamu Tol kepada investor Kings Ring Limited.
Direktur Utama PTPP Novel Arsyad menyebut, nilai transaksi penjualan jalan tol tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 412 miliar.
"Dengan dilakukannnya penandatangan SPA ini tentunya dapat meningkatkan kepercayaan para investor baik lokal maupun asing terhadap PTPP. JMKT merupakan salah satu portofolio investasi terbaik yang dimiliki oleh perusahaan dimana perusahaan ini telah menunjukan kinerja yang baik," ujar Novel dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).
Novel melanjutkan, laju harian rata-rata di jalan tol ini telah melampaui target yang tertera sebelumnya pada rencana bisnis.
MKTT merupakan jalur alternatif kendaraan yang akan menuju ke arah Timur dari Kota medan menuju Kota Tebing Tinggi dimana ruas ini juga akan terkoneksi dengan ruas jalan tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa.
"Dana segar hasil penjualan Jalan Tol MKTT tersebut akan digunakan untuk tambahan modal kerja perusahaan dan pengembangan proyek investasi infrastruktur lainnya. Kami percaya aksi korporasi ini akan memberikan benefit yang baik untuk Kings Ring Limited maupun JMKT," katanya.
Untuk diketahui, PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) merupakan perusahaaan yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol untuk ruas Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) yang dibentuk sejak tahun 2014 dengan ruas panjang tol 61,7 kilometer.
Baca Juga: Waskita Karya Raup Rp 824 M Hasil Jual Tol Medan-Kualanamu ke Investor
Jalan Tol MKTT merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara dan telah beroperasi sejak tahun 2016. Jalan Tol MKTT telah menghubungkan Kota Medan dan sekitarnya ke Bandara Kualanamu yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Tebing Tinggi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook