Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memprediksi masih ada 7 persen atau sekitar 18,9 juta orang masih nekat mudik meski Presiden Joko Widodo sudah membuat pernyataan larangan mudik lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengatakan jika mudik tidak dilarang maka ada 89,1 (33 persen) orang nekat mudik, setelah ada larangan potensi menurun menjadi 29,7 (11 persen) orang nekat mudik.
"Kemudian setelah bapak presiden menyampaikan penegasan tentang larangan mudik turun lagi menjadi 7 persen (18,9 persen)," kata Doni dalam Rapat Koordinasi Satgas Covid-19, Minggu (25/4/2021).
Dalam rapat yang dihadiri sejumlah pejabat tinggi daerah itu, Doni meminta sosialisasi larangan mudik terus digaungkan dengan pengawasan di lapangan yang diperkuat.
"Nah tolonglah ini disampaikan secara terus menerus setiap saat, jangan bosan-bosan mengingatkan," tegasnya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana itu memohon kepada seluruh masyarakat untuk merayakan Idul Fitri di rumah saja, dan bersilaturahmi secara virtual.
"Jangan biarkan penyesalan ini terjadi belakangan, lakukan silahturahmi secara virtual, dan bagi daerah yang belum memiliki jaringan internet bisa meminta bantuan ke provider di daerah, kita dorong untuk bantu meningkatkan kapasitas," ucap Doni.
Satgas juga sudah merevisi masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran dari sebelumnya hanya 10 hari menjadi satu bulan, dari 22 April sampai 24 Mei 2021.
Berikut perubahan aturan SE Satgas terkait larangan mudik lebaran:
Baca Juga: Jelang 6 Mei, Diprediksi Ada Lonjakan Penumpang di Terminal Pulogebang
A. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
- Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
- Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.
B. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.
Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.
Berita Terkait
-
Jelang 6 Mei, Diprediksi Ada Lonjakan Penumpang di Terminal Pulogebang
-
Mudik Dalam Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tidak Akan Dicegat
-
Wapres Minta Santri Boleh Pulkam, Pengamat: Cabut Saja Semua Aturan Mudik!
-
Cek Jadwal Pelarangan Waktu Mudik Lebaran di Lumajang, Nekat? Ini Sanksinya
-
Masuk ke Tol Cileunyi, Ratusan Kendaraan Diputar Balik Petugas
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
-
Wamensos Agus Jabo Tekankan Adaptivitas Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Perubahan Zaman
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
PDIP Sarankan Beberapa Langkah untuk Respons Merosotnya IHSG dan Mundurnya Pejabat BEI-OJK
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang